YLPK Jatim Sebut Susu Basi Meski Belum Kedaluwarsa Itu Pelanggaran Hukum

Dalam surat pembaca Koran Harian terkenal Nasional yang memuat keluhan masyarakat tentang ‘Susu Basi Meski Kedaluwarsa Sebulan Lagi’.

Penulis surat pembaca itu adalah Jany Setiawati, Jl Klampis Surabaya, yang menyampaikan bahwa pada  27 Oktober 2019 lalu, dia membeli susu segar pasteurised  rasa  stramberry , dengan merek tertentu.

Meskipun, masa kadaluwarsa atau expired date pada  23 November 2019. Namun begitu, setelah dibuka kemasannya dan diminum, terasa basi (asam dan kental). Lantas, membuka kotak kedua dengan tanggal kadaluwarsa yang sama.

Ternyata, rasanya juga basi. Dari kota pembungkus, kelihatannya susu itu dalam batch  yang sama.

Sebelumnya, Jany Setiawati, pernah mengalami hal serupa. Hanya, saat itu dia memaklumi karena sudah dekat masa kadaluwarsanya (tinggal beberapa hari).  Nah, pengalaman terbaru benar-benar parah.

Masak masa kadaluwarsa masih sebulah, ternyata susunya sudah basi. Atas kejadian tersebut, Jany memohon kepada produsen susu yang dimaksudkan untuk menjaga kendali mutunya.

Sebab, dia ketika membaca di internet, ternyata banyak keluhan yang sama. Produk susu tersebut sering basi, sebelum masa kadaluwarsa.

Atas keluhan konsumen ini, Ketua  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur (Jatim) , Said Sutomo menyatakan, kalau memang benar kejadiannya demikian, hal itu sudah merupakan pelanggaran hukum.

“Tidak hanya melanggar hukum perlindungan konsumen, tetapi juga peraturan  perundang-undangan lex spesialis lainnya, yang punya dimensi perlindungan konsumen,” ucap Said Sutomo yang getol membela hak-hak konsumen ini.

Menurutnya, jikalau hal ini dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum, dikhawatirkan yang menjadi korban berikutnya adalah anggota keluarga penegak hukum.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan saja. Kami khawatir yang menjadi korban berikutnya adalah anggota keluarga penegak hukum,” cetus Said Sutomo.

Selama ini, YLPK Jatim memang sudah dikenal oleh masyarakat luas, selalu membela hak-hak konsumen yang dirugikan oleh pihak produsen.

Sumber : Media Surabaya Rek