Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan Putra Denny Firmansyah, warga Tanah Merah Surabaya selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh showroom mobil bekas Otomart 286 di Jalan Kenjeran Surabaya.
“Kami sudah membuat surat klarifikasi kepada pimpinan Otomart 286 atas dugaan perbuatan melawan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” terang M. Said Sutomo di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).
Tak hanya ditujukan kepada pimpinan Otomart 286, surat klarifikasi tersebut kata Said juga ditembuskan kepada Menteri Perdagangan, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Walikota Surabaya, Kadisperindag Jatim, Kadisperindag Surabaya dan Konsumen yang bersangkutan (Putra Denny Firmansyah).
“Inti surat klarifikasi ini, kami mengundang pimpinan Otomart 286 untuk mengklarifikasi dan atau memediasi dengan konsumen pada hari Jumat, 17 Februari 2023 pada kantor kami di Museum NU Jalan Gayungsari, pukul 13.00 WIB,” terang Said yang juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ini.
Terpisah, Putra Denny Firmansyah mengatakan sudah menerima surat klarifikasi dari YLPK Jatim tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Said dan Bapak Mukharrom dari YLPK Jatim yang sudah merespons pengaduan saya dengan baik dan cepat,” ujar Denny sumringah, Senin (13/2/2023) malam.
Pemuda yang kesehariannya berjualan telur di daerah Sidoyoso ini berharap kedepannya tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh pihak showroom mobil bekas Otomart 286 Kenjeran tersebut.
“Saya sudah datang berulang kali ke Otomart 286 untuk meminta uang milik saya dikembalikan tetapi tidak digubris,” keluhnya.
Radar Bangsa masih berupaya konfirmasi dan meminta tanggapan dari pimpinan showroom mobil Otomart 286 terkait surat klarifikasi dari YLPK Jatim tersebut.
Sumber : Radar Bangsa