YLPK: PLN Jangan Terburu-buru Jatuhkan Denda ke Konsumen

Meteran milik Effendy Aris Nandar. (Foto: Tim Lipsus mili.id)

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim buka suara atas beban denda senilai Rp11 juta yang dijatuhkan PLN kepada konsumen Effendy Aris Nandar warga Jalan Randu Indah No 11, Kenjeran, Kota Surabaya.

Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo mengatakan, denda yang dijatuhkan PLN harus juga disertai bukti yang kuat serta harus ada penguji kesalahan itu harus berada di pihak netral.

“Jika kesalahan ini ada di meteran listrik PLN di rumah konsumen. Maka, meteran tersebut harus di uji, apa kesalahannya dan salah dari siapa. Diujinya tersebut harus dilakukan oleh badan atau lembaga laboratorium yang netral. Minta pengujinya netral dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara mata hukum,” kata Said, Selasa(16/1/2024).

Said menjelaskan, hal tersebut menyangkut salah satu hak normatif konsumen yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Ada dalam UUPK, Pasal 4 huruf angka 3 hak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan,” terang Said.

Ditambah Pasal 4 angka 4, berdasarkan pada hak – hak normatif, konsumen atau pelanggan PLN punya hak tanya dan berhak dapat informasi benar, jelas, dan jujur, disampaikan oleh manajemen PLN.

“Hak normatif tersebut, maka konsumen PLN ini punya hak tanya dan berhak dapat informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak manajemen PLN dengan jawaban resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Sehingga dari situ, lanjut Said, pelanggaran itu dan denda, tidak harus terburu buru dijatuhkan ke konsumen. Sebab harus terbukti secara jelas kesalahannya ada di pihak mana.

“Jangan sampai temuan kesalahan itu terburu buru di limpahkan pada konsumen. Dibuktikan dulu kesalahan itu ada timbul karena konsumen, atau ini dipicu dari kesalahan PLN sendiri, dengan tak memberikan meteran yang standart,” rincinya.

Selain itu, ditambahkan Said, kalau konsumen juga jangan asal menandatangani berita acara yang disodorkan petugas. Menurutnya, apabila itu sudah ditandatangani dengan tidak memeriksa bukti kuat, maka konsumen sudah dianggap menyetujui dengan tuduhan tersebut.

“Jadi konsumen harus memeriksa berita acara, atau tanda tangan. Konsumen ini harus mengetahui bukti buktinya. Jangan asal tanda tangan. Ketika langsung ditandatangani, maka dari konsumen ini sama saja sudah mengakui apa yang dituduhkan oleh PLN,” pungkas.

Sumber : Mili.id