Awas Penipuan! Ngaku Kerjasama Dengan Kepolisian dan Group MNC

KOMPORSaya Jessica Leonita dari Surabaya.?Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014, saya & Ibu pergi ke Kaza Mall – Kapas Krampung Surabaya. Tiba-tiba Ibu saya distop oleh penawaran produk dari “Home Shopping Executive” yang baru buka di mall tersebut. Lantas Ibu saya dibawa ke toko mereka, singkat cerita akhirnya Ibu saya bersedia membeli induction cooker “Elite Cooker” yang kata mereka dari harga awal sekitar Rp? 5 juta, didiscount menjadi Rp 1.850.000. Dengan polosnya Ibu saya bersedia membeli barang tersebut.

Lantas saya katakan hal itu ke Ibu saya, untuk meminta secara kekeluargaan mengembalikan uang kami. Tapi lewat debat sengit antara kami dan si penjual, si penjual akhirnya mengatakan akan menyampaikan komplain kami ke perusahaan induk mereka. Mereka tidak bersedia mengembalikan uang kami karena kami sudah tanda tangan bon & surat pernjanjian bahwa uang tidak bisa dikembalikan setelah pembelian. Mereka pun berani mengatakan bahwa mereka mempunyai kerja sama dengan kepolisian untuk mengancam kami. Uniknya lagi, mereka pun berani mengatakan bahwa mereka di bawah MNC group.

Saya hanya meminta uang saya dikembalikan karena barang yang dijanjikan tidak sesuai dengan nilai yang dicantumkan. Dan saya berharap agar mereka ditindak tegas agar tidak ada korban-korban lain berikutnya.

Terima Kasih! Jessica Leonita, leo_bond***@yahoo.com

 

Kepada Jessica Leonita yang baik.

Terima kasi anda telah menghubungi kami. Pengaduan anda telah kami koordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim dan Kota Surabaya. Praktik pelaku usaha dalam perdagangan seperti itu dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a yang menyatakan: Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah?olah: barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, 
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau 
guna tertentu; Jika terbukti melanggar pasal tersebut akan mendapatkan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Oleh karenanya, anda mempunyai hak meminta kembali uang dengan membatalkan transaksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c yang menyatakan: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

Demikian, agar tidak mengalami kedua kalinya, maka teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya!

Salam Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id.

——————————–UPDATE—————-
Selamat siang. Saya cuma mau menyampaikan bahwa perselisihan kami sudah selesai, mereka sudah mengganti uang saya 100%. Tetapi menurut saya mungkin lebih baik kalau Disperindag turun langsung dan memantau aktivitas mereka. Karena setelah saya tanya beberapa hal mengapa menjual produk tidak ber-SNI, alasan mereka bahwa mereka hanyalah penjual. Lalu perihal alamat domisili kantor & perusahaan, mereka tidak bisa menjawab, mereka selalu menjawab bahwa outlet tersebutlah kantor mereka.

Tapi mereka menjawab bahwa ada SIUP & NPWP. Saya minta mereka menunjukkan tapi mereka tidak bisa menunjukkan & selalu mengganti topik pembicaraan. Tapi mereka berjanji tidak akan menjual kompor itu lagi karena mereka baru “sadar” bahwa illegal menjual produk tanpa SNI. Itupun saya ragukan kebenarannya.

Oleh karena itu,mungkin ada baiknya Disperindag turun langsung ke lapangan supaya tidak ada korban-korban yang berikutnya. Terima kasih ya pak Said atas bantuannya. Warm Regards, Jessica Leonita.

Jessica Leonita yang baik.

Kami mengucapkan terima kasih telah memberikan informasi balik tentang kegigihan anda memperjuangkan hak-hak konsumen yang dialamai oleh Mama anda yang nyaris terpedaya. Memang konsumen seharusnya bersikap berani untuk ikut mengawasi produk barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

Hal itu telah diatur dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan:? Pengawasan terhadap penyelengaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Dalam perwujudan pasal ini, peran anda sebagai masyarakat sangat baik.

Demikian terima kasih, semoga kemandirian melakukan advokasi anda untuk melindungi Mama anda dapat ditularkan kepada orang lain.

Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id