YLPK Jatim Tolak Penyelenggaraan WTA di Surabaya

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur menolak penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) yang diselenggarakan  pada 16-17 Oktober 2019 di Grand City Surabaya.

Bahkan, YLPK Jatim telah menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Pimpinan Manajemen Grand City Mall Surabaya dengan tembusan Ibu Gubernur Jatim dan Wali Kota Surabaya, yang menolak penyelenggaraan WTA tersebut.

Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo menyatakan, memperhatikan pengumuman di sebuah website bahwa akan diadakan World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya pada 16-17 Oktober 2019.

“Ini mengingat WTA adalah sebuah konferensi pameran, promosi dan penjualan bahan, alat mesin produksi dan segala hal yang berkaitan dengan produksi tembakau (rokok) terbesar di Asia Tenggara,” ucapnya.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tentang kesehatan menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok, meliputi tempat ibadah,  tempat bermain anak anak, sarana pendidikan, sarana kesehatan, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109/2010 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa  produk tembakau,  dan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang  kawasan tanpa rokok. Dalam pasal 3 menegaskan bahwa   tempat umum (mall, hotel, public place) yang dalam pasal 4 dinyatakan di  sarana tersebut dilarang  memproduksi, menjual, menyelenggarakan iklan dan mempromosikan produk tembakau.

“Berdasarkan alasan – alasan hukum di atas, kami keberatan dan menolak  penyelenggaraan WTA di Grand City pada khususnya dan di Surabaya pada umumnya. Karena tidak sejalan dengan UU, Peraturan Pemerintah dan Perda Kota  Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang  kawasan tanpa rokok,” kata  M Said Sutomo.

Menurutnya, acara WTA di Grand City Surabaya itu, menabrak Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, publik bisa melakukan gugatan ke pihak penyelenggara, pengelola Grand City dan pihak terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Bahkan, Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Surabaya telah menyurati Komisaris Utama PT Kelie Chemical World di Jakarta untuk permohonan penundaan pelaksanaan pameran World Tobacco Process &  Machineries Asia (WTPMA) 2019 . Sebab, pameran ini  telah mendapatkan penolakan dari beberapa elemen  masyarakat, karena  dipandang tidak sejalan dengan  ketentuan pada Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok yang diundangkan pada 22 April  2019.

Sehubungan hal tersebut serta mempertimbangkan suasana kamtibmas  saat ini di Indonesia, dimohon untuk menunda pelaksanaan pameran WTPMA 2019 .

Sumber : media surabaya rek