Konsumen Vs Surya Bumi Megah, Minta Tergugat Kembalikan Uang Rp 131.428.000

Gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) yang  dilakukan Birawa Budijuwana (konsumen/ penggugat) melawan PT Surya Bumi Megah Sejahtera (tergugat) yang beralamat di Jl Mayjend Sungkono 127 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua YLPK Jatim, Said  Sutomo didampingi Mukharrom Hadi Kusumo SH–selaku kuasa hukum penggugat– menyatakan,  gugatan ini diajukan dengan dalil-dalil, bahwa tergugat adalah penjual Puncak Central Bisnis & Distrik Apartmebt (CBD) yang terletak di Jl Raya Kramat Kecamatan Wiyung, Kelurahan Jajar Tunggal, Kota Surabaya.

“Bahwa penggugat adalah pembeli (konsumen) apartemen Puncak CBD Tower B, type 2 BR, lantai 36 unit 12 dengan harga Rp 335.000.000 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah),” ucapnya.

Menurut Said Sutomo dan Mukharrom, bahwa penggugat dan tergugat telah terjadi transaksi jual beli sesuai surat pesanan No CBD-SP/14/06/0040 pada tanggal 10 Juni 2014.

“Tergugat dalam surat pesanannya tersebut di atas pada poin 3 tidak memberikan keterangan luas unit apartemen yang dipesan oleh penggugat,” katanya.

Berdasarkan surat pesanan pada tanggal 10 Juni 2014 itu, penggugat telah membayar sejumlah uang sebesar Rp 78.750.000.

Dijelaskan Said Sutomo , penggugat membeli apartemen untuk kedua kalinya di Apartment Puncak CBD Tower A, type 1 BR, lantai 1 unit 16 dengn harga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pembelian apartemen untuk kedua kalinya dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan SP No. CBD-SP/13/09/0180 pada tanggal 13 September 2013 dan perjanjian ikatan jual beli legalisasi notaris Jusuf Patrianto Tjahjono SH MH di Surabaya Nomor 4924/L/2014 tanggal 5 Agustus 2014.

Mengacu pada  surat – surat pembelian tersebut pada poin 7 , penggugat telah membayar pembelian apartment kepada tergugat dengan sebesar Rp 52.678.000 (lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Bahwa dari pembayaran dua unit apartemen masing-masing pada tanggal 13 September 2013 sampai tanggal 16 Juli 2014 dan tanggal 10 Juni 2014 sampai 9 Maret 2015, obyek jual beli tersebut belum ada progress pembangunan dan masih tetap lahan kosong.

Penggugat tidak menolak untuk membayar angsuran kepada tergugat, namun karena obyek yang diperjualbelikan tersebut tidak kunjung terlihat bentuknya sesuai bukti foto yang diambil oleh penggugat pada 2 Agustus 2015. Sehingga penggugat berasumsi apartemen yang dibelinya tidak akan terbangun.

Penggugat pada saat pembelian dua unit aparteman tidak pernah mendapakan informasi dari tergugat terkait kapan terbangun ? Kapan tanggal serat teriam ? Ada atau tidak izin IMB-nya ? Bagaimana status tanahnya ?

Dari asumsi tersebut di atas pada poin 10, membuat penggugat ingin mengetahui terkait Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB) tergugat apakah sudah memiliki IMB atau belum ? Bisa jadi atau jangan jangan IMBnya belum ada ?

Nah, terkait adanya ketidak jelasan IMB itulah, akhirnya penggugat menelusuri dan melaporkan ke pengurus YLPK Jatim yang diteruskan ke permohonan sengketa informasi public di Komisi Informasi Provinsi (KPI) Jawa-Timur.

Kemudian, memberikan putusan terhadap sengketa informasi dan dokumentasi public Nomor 45/III/K1-Prov. Jatim PS A/2018 tanggal12 Februari 2018 dalam pokok amar putusannya mengabulkan permhonan pemohon untuk sebagian.

Berdasarkan putusan poin 13 tersebut di atas, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keterangan dan informasi baha tergugat masih mendapatkan izin IMB untuk satu apartemen saja.

Dari keterangan dan informasi tersebut pada poin 14 di atas dan dikaitkan dengan Surat Izin IMB No 188.4/5696-91/436.6.2/2015 tanggal 28 September 2015. Kemudian surat izin IMB tersebut dirubah dnegan Suat Kterangan No 640/11901/436.6.2/2016 tanggal 1 Agustus 2016.

Maka surat izin IMB tersebut masih tetap dan tidak berubah peruntukannya , walaupun kata dan keterangan tower C dihapus, yaitu untuk mendirikan  bangunan sebagai berikut : mendirikan 13 blok, terdiri dari 268 guna ruko dan mendirikan bangunan berlanta 43 guna apartemen.

Dari dalil poin 11 sampai 15 tersebut di atas, menunjukkan bahwa tergugat pada saat menjual kepada penggugat di tahun 2014 msih belum memiliki surat izin IMB apartemen tower A dan tower B yang dibeli oleh penggugat karean surat izin IMB baru terbit tahun 2016.

Tergugat telah melanggar pasal 42 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun yitu tidak terpenuhinya perizinan pembangunan rumah susun, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.

Dalam pasal 42 ayat (3) UU No 20/2011 menjelaskan bahwa pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku usaha pembangunan dan atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.

Bahwa pasal 1458 BW menyatakan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, setelah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

“Kami memohon pengadlan negeri Surabaya mengabulkan penggugat seluruhnya, menyatakan Surat Keterangan SP No. CBD-SP/13/09/0180 tanggal 13 September 2013 dan Surat pesanan Nomor CBD.SP/14/06/0040 tanggal 10 Juni 2014 batal demi hukum,” cetus Said Sutomo.

Menyatakan bahwa tergugat telah  melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penjual tidak beritikad baik kaena tidak memebrikan informasi kapan terbangunnya  apaetemen A dan B.

“Menghukum tergugat mengembalikan uang Rp 131.428.000 kepada penggugat secara tunai, kontan dan seketika,” cetusnya.

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribi rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap secara tunai, kontan dan seketika.

Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.

Sumber : Media Surabaya Rek