Terkait Spanduk Larangan Kendaraan Online Masuk Bungurasih, YLPK Jatim : Terminal Adalah Pelayanan Publik Dilarang Diskriminatif

Menyusul aksi persekusi dan main hakim sendiri pengempesan ban dan perusakan mobil yang dilakukan oleh beberapa oknum taksi dan angkutan umum di terminal Bungurasih pada, Jumat (14/06) pukul 5 sore mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat dan juga Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim.

Bahkan, beredarnya benner itu di terminal Bungurasih merupakan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum dengan menggunakan simbol negara.

Ketua YLPK Jatim Muhammad Said Sutomo geram dengan keberadaan benner himbauan tersebut di terminal Bungurasih terkesan diskriminatif.

Menurutnya, taksi online secara sosiologis sudah diterima oleh masyarakat, sehingga filosofis mengakomodasi keinginan konsumen dari sisi keberlangsungan pelayanan, ketepatan waktu dan kepastian tarif.

Sementara persoalan yuridis, masalah menjadi tanggung jawab regulator untuk memastikan bahwa konsumen taksi online juga terlindungi dari sisi kenyamanan dan kenyamanan untuk mendapatkan akses pelayanan taksi online. “Regulator disini tidak terbatas pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, juga pemerintah kota dan kabupaten,” jelas Said ketika dihubungi bisnissurabaya.com dan SurabayaTV.

Lebih dari itu, lanjut Said, dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik

Pasal 40 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.” Jika pemerintah cerdas sejak regulasi itu diundangkan tahun 2008, taksi online mestinya tidak menjadi polemik sampai sekarang. Sebab, regulasi tersebut mengamatkan bahwa pemerintah justru seharusnya memfasilitasi bukan sebailiknya,” tegas Said ini.

Said menilai, silang sengketa taksi dan ojek online dengan konvensional biangnya yakni dari peraturan pemerintah (PP) No 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tertera dibagian kedua tentang pendaftaran

Pasal 5 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa (1) penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran. Sedangkan di ayat

(2) menyatakan penyelenggara sistem elektronik untuk non pelayanan publik dapat melakukan pendaftaran. Jadi usaha taksi online maupun ojek online tidak wajib terdaftar di pemerintah. “Nah, kalau dmk siapa yang salah atau teledor dan lalai,” tanya Said sembari menyindir kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Polsek Waru Sidoarjo Kompol Saibani, SH pada ( 20/06) pukul 10.00 mengundang Jayamahe Transport yang terlibat konflik dan juga Kanigara Jaya Raya keduanya adalah vendor dari salah satu aplikasi anak bangsa, bersama beberapa paguyuban taksi dan koperasi terminal Bungurasih turut dihadiri kepala unit terminal Bungurasih,dan beberapa instansi terkait, untuk melakukan mediasi serta juga audensi agar semua pihak mampu menjaga situasi Kamtibmas tetap baik dan meminimalisir gesekan.

Manager operasional Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) Sandy Wijaya telah menyampaikan keberatannya perihal adanya spanduk larangan bahwa Transport online dilarang menjemput penumpang di dalam terminal Bungurasih yang dipasang oleh oknum yg tidak bertanggung jawab dengan mencatut logo dan nama dari Polri serta Dinas Perhubungan.

Menurutnya, spanduk itu jelas tidak memiliki dasar hukum dan legal standing, dan bahkan menabrak aturan dari Permenhub 118/2018 yang mengatur area kerja transportasi online bisa menjemput penumpang didalam terminal, stasiun, pelabuhan dan simpul-simpul transportasi lainnya.

Menanggapi hal ini, Kompol Saibani, SH selaku Kapolsek Waru dan juga dari pihak Dinas Perhubungan mengakui spanduk tersebut bukan dipasang oleh dua instansi tersebut, dan merasa keberatan bahwa logo serta nama dari kedua instansi tersebut dicatut.

Menindak lanjuti hal ini, pihak Polsek Waru akan segera menertibkan spanduk itu. Sepaham akan itu, Helmi Direktur Kanigara Jaya Raya menganggap fungsi dari UPTD dan juga Undang-undang No 25/2009 tentang pelayanan publik dan juga pentingnya para pihak, baik transport online ataupun pangkalan untuk menghargai hak konsumen yang telah dilindungi oleh undang-undang No 8/1999.

Dalam kesempatan yg di gagas oleh Polsek Waru itu. Akhirnya telah dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak, yaitu pertama, pihak kepolisian dan kedua belah pihak sepakat meminimalisir segala potensi terjadinya konflik, termasuk juga penurunan spanduk larangan transportasi online menjemput penumpang dan penggebosan pentil yang di lakukan oleh warga sipil yg berada di terminal Bungurasih.

Kedua, kedua belah pihak sepakat akan selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik antar pengurus sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Kemudian poin ketiga, Instansi terkait akan segera melibatkan kedua belah pihak dalam perencanaan dan penyusunan penataan transportasi di dalam terminal bungurasih sesuai asas keadilan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Alhasil dari kesepakatan ketiga poin itu, Jayamahe Transport dan juga Kanigara Jaya Raya mengapresiasi langkah Kapolsek Waru dan Kepala Unit terminal Bungurasih sudah mengakomodir kedua belah pihak, agar terciptanya suasana yg aman nyaman dan kondusif di area kerja polsek Waru terutama didalam terminal Bungurasih.

Kedua pentolan vendor dari aplikasi karya anak bangsa ini menambahkan bawasan nya akan saling bersinergi dan berperan aktif di bidang transportasi terutama dalam menjaga kondusifitas dan kenyamanan di terminal Bungurasih.

Dengan perkembangan jaman dan teknologi tidak akan bisa di bendung, “Kami harap terminal Bungurasih kembali kepada fungsi utamanya, yakni melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya.

“Dan menjadi komitmen kami, untuk mengayomi, melindungi, serta memperjuangkan kepentingan driver kami dilapangan. Sehingga para driver kami dapat nyaman dan maksimal dalam bekerja,” pungkas Helmi.

Sumber : Bisnis Surabaya & Surabaya TV