Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyatakan mendukung jika masyarakat melakukan class action, atas masalah pemindahan trayek bus jalur pantura dari Terminal Bungurasih ke Terminal Tambakoso Wilangon (TOW). Persetujuan gubernur itu karena melihat masyarakat yang rugi atas pemindahan bus tersebut.
“Hari ini (kemarin, red) Pak Wahid (Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, red) saya minta untuk membahas masalah ini dengan Dirjen Perhubungan Kemenhub dan Dishub Surabaya,” kata Gubernur Soekarwo, ditemui usai Pelepasan PNS Purna Tugas di lingkungan Pemprov Jatim Tahun 2012, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/5).
Menurut Pakde Karwo-sapaan lekat Soekarwo, masalah ini harus segera dicarikan rumus agar masyarakat tak dirugikan. Jika dibiarkan seperti sekarang, masalah tersebut tak akan bisa cepat selesai, dan yang menjadi korban adalah masyarakat.
“Kalau merasa dirugikan atas pemindahan itu, masyarakat bisa lakukan class action, itu hak masyarakat. Kami dari provinsi hanya bisa mendukung, karena tak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” kata mantan Sekdaprov Jatim ini.
Selama ini, lanjutnya, pemprov hanya bisa melakukan mediasi antara dirjen dan Pemkot Surabaya. Mediasi ini dilakukan karena menyangkut kenyamanan masyarakat untuk bepergian menggunakan angkutan umum.
“Bu Risma (Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, red) pernah kita ajak bicara soal TOW. Beliau pernah mengatakan sanggup untuk segera menyediakan fasilitas TOW dengan lengkap. Namun sekarang fasilitas tersebut belum ada, dan akhirnya ada penolakan dari sopir bus jurusan pantura,” ungkapnya.
Pakde Karwo mengatakan, pihaknya setuju pemindahan tersebut dengan syarat jika fasilitas di TOW dilengkapi. “Kami ikut andil karena masyarakat dirugikan atas masalah itu. Namun kami tak bisa memutuskan karena itu bukan wewenang kita. Makanya kita mediasi agar pemindahan itu bisa matang dan tak merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menilai pemindahan trayek bus jalur pantura dari Terminal Purabaya Bungurasih ke TOW adalah kebijakan yang tidak cerdas. Pihaknya akan mengajukan gugatan PTUN ke Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta pemindahan trayek itu dibatalkan.
“Itu bukan keputusan tapi kesepakatan. Kesepakatan yang konyol yang tidak cerdas. Dirjen (Dirjen Perhubunga Darat Kemenhub) juga begitu. Ada apa dia mudah dikendalikan,” ujar Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo.
Ia mengatakan, sudah membaca kesepakatan atau kebijakan pemindahan trayek dari Terminal Bungurasih ke TOW bahwa, semua kerugian sosial ekonomi akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cerdas.
“Ini ada peluang masuk bagi saya untuk menggugat. Selain melakukan aksi secara lisan, kami juga akan berbuat secara hukum. Kami akan melakukan tuntutan melalui PTUN, karena konsumen merasa dirugikan, karena selama delapan hari tidak ada angkutan,” tuturnya.
Said menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya dan Kemenhub gegabah membuat kebijakan pemindahan trayek. Ia menambahkan dari hasil penelitian, 80 persen konsumen tidak setuju adanya pemindahan trayek. “Kami sudah melakukan penelitian. 80 persen konsumen keberatan dan tidak setuju,” terangnya.
Sumber : Harian Bhirawa