Menyalahgunakan Identitas Untuk Kredit Motor

No comment 1418 views

sepedamotorSaya ingin konsultasi karena saya menerima somasi dari kuasa hukum perusahaan leasing FIF Group di Surabaya yang akan menggugat secara perdata mempidanakan saya dengan pasal 372. Masalahnya saya telah menolong Sdr. Ismail tetangga di desa asal saya yaitu Blega Madura untuk mendapatkan fasilitas kredit sepeda motor dengan menggunakan identitas saya.

Kredit dikabulkan atas nama saya berupa satu unit sepeda motor New Vario ABS Matic Non CBS Nopol: L 4999 ET. Kemudian di bawa ke Madura. Namun tiba-tiba saya menerima somasi tertanggal 03 Juni 2014 padahal saya tidak pernah memakai sepeda motornya. Mohon penjelasan dan bantuannya. Terima kasih sebelumnya, Siti Supaijah. Karang Menjangan Surabaya.

Jawab:

Kepada Ibu Siti Supaijah ysh.

Terima kasi telah datang ke kantor kami untuk berkonsultasi tentang penyelesaian masalah yang anda hadapi. Karena sepeda motor tersebut masih menggunakan atas nama anda, dan selama pembayarannya juga masih menggunakan nama anda, maka anda memang masih mempunya hubungan hukum dengan leasing FIF Group. Segalanya resikonya menjadi tanggungjawab anda.

Namun demikian, bahwa karena kepemilikan sepeda motor tersebut masih menggunakan nama anda, sebaiknya anda berusaha mengambil sepeda motor tersebut dari tangan kekuasaan Sdr. Ismail untuk diserahkan kepada FIF Group. Jika sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain, maka anda dapat melaporkan Sdr. Ismail kepolisian dengan dugaan pasal yang sama yang digunakan oleh kuasa hukum FIF Group. Bukti laporan Kepolisian tersebut dapat dijadikan bukti bahwa unit sepeda motor tersebut telah digelapkan oleh Sdr. Ismail.

Demikian saran saya, semoga ada manfaatnya.

Salam Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id