Pelanggan Fitness Diputus Sepihak

No comment 626 views

Gym-and-Fitness-centre-insurancePerkenankan saya, R. Suharto, dengan ini ingin dibantu menyelesakan sengketa antara saya dengan pelaku usaha penyedia jasa fitness ternama di Surabaya. Pihak manajamen jasa fitness memanggil saya kemudian menyodorkan surat pemutusan hubungan keanggotaan saya sebagai pelanggan/konsumen jasa fitnessnya. Alasannya karena saya berperilaku yang dianggap melanggar pasal 14 Tentang Syarat dan Ketentuan Keanggotaan di perusahaan jasa fitness. Sedangkan saya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pelanggan/anggota jasa fitness di dalamnya. Apakah hal itu dapat dibantu oleh YLPK Jatim? Mohon penjelasannya? Dari R. Suharto – Surabaya

Bapak R. Suharto yang kami hormati.

Kami mengucapkan terima kasih anda telah menyampaikan kekecewaan anda kepada kami perihal keputusan manajemen perusahaan penyedia jasa fitness yang anda anggap telah bertindak sepihak dan sewenang-wenang. Namun dalam kesempatan ini kami ingin menjelaskan bahwa di dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara normatif mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen serta tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.

Selain ada 9 (sembilan) hak-hak konsumen yang tercantum di dalamnya, UUPK juga menegaskan kewajiban-kewajiban konsumen:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan 
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Di sisi lain, UUPK mengatur 5 (lima) hak-hak pelaku usaha dan 7 (tujuh) kewajiban pelaku usaha, yang 2 (dua) di antaranya adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang 
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Nah, menanggapi sengketa anda itu, maka jika aturan pelanggan/konsumen/anggota fitness di tempat anda menjadi anggotanya telah diberitahukan dan anda mengetahui karena pernah membacanya, berarti pelaku usaha fitness telah melaksanakan kewajibannya dalam hubungannya dengan pelanggan/konsumen/anggotanya. Tapi manakala anda benar-benar tidak pernah melanggarnya tapi mendapatkan pemutusan secara sepihak, maka anda punya hak gugat kepada pelaku usaha fitness untuk merehabilitasi nama baik anda.

Sedangkan kewajiban anda yang telah dibayarkan, kami butuh penjelasan: apakah anda bayar bulanan, atau tahunan yang pembayaran itu masih ada sisa yang anda belum menerima manfaat dari jasa fitness? Jika itu yang anda maksud, maka anda mempunyai hak untuk meminta uang kembali sisanya.

Demikian penjelasan dari kami, Said Sutomo