Jakarta – Gugatan yang dilayangkan Andi Tjandra, konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV saat melakukan parkir di Wisma Nusantara, kepada PT Securindo Packtama atau Secure Parking dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi adalah konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV warna abu-abu muda metalik dengan nomor polisi B 1008 WX.
David Tobing, kuasa hukum Andi Tjandra, mengatakan bahwa majelis mengabulkan gugatan karena menilai kliennya yang memarkirkan mobilnya masuk kategori dalam perjanjian penitipan barang sehingga Secure Parking dan pemilik gedung menjadi pihak yang bertanggung jawab. “Majelis menyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata David, Kamis (14/1/2010).
Meski menang, David menyayangkan putusan hakim yang tidak mengabulkan semua gugatannya. Hakim hanya mengharuskan PT Securindo Packtama membayar Rp 24 juta dan PT Wismapacktama membayar Rp 22 juta kepada Andi Tjandra. Andi sebenarnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 119,271 juta. Harga mobilnya sebesar Rp182 juta, tetapi penggugat telah menerima klaim asuransi sebesar Rp 93,93 juta. Andi juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 juta atas tersitanya waktu dan pikirannya lantaran mengurus perkara ini.
Ia mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat. Selain itu, putusan pengadilan juga konsisten menghukum pengelola parkir yang tak menjaga dengan baik titipan konsumen. “Dari segi kepatutan, memang jadi tanggung jawab pengelola parkir,” lanjutnya.