Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir pada 2023. Kegagalan ini ditengarai karena banyak terjadi kebocoran.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M Said Sutomo mengatakan bahwa kebocoran di sektor parkir itu diduga memang disengaja.
“Saya menduga bahwa kebocoran itu memang by desain (sengaja). Buktinya pelaksanaan parkir tidak sesuai dengan Perwali Perparkiran, terutama tentang penetapan tarif parkir di lapangan, melanggar Perda Perparkiran terutama tentang kewajiban penyelenggara parkir mengasuransikan barang atau kendaraan bermotor yang diparkir oleh konsumen parkir,” kata Said.
Said menilai bahwa perparkiran ada pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Saya semakin heran Pemda Kota Surabaya kok tega teganya melanggar atau tidak menghargai aturan yang dibikin sendiri. Cepat atau lambat sebagian masyarakat akan melakukan gugatan, semakin banyak yang masyarakat yang menggugat akan semakin baik. YLPK Jatim dengan senang hati bersedia jadi pendamping,” ujarnya.
Said menyampaikan bahwa parkir adalah jasa publik bukan jasa privat yang tarif nya tergantung pada sistem pasar. Karena jasa publik maka pemerintah wajib menjamin keamanannya berupa jaminan asuransi (baik asuransi dari swasta maupun BUMD/koperasi).
“Karena parkir di Kota Surabaya tidak ada jaminan asuransi maka umumnya konsumen parkir tidak meminta bukti pembayaran parkir atau struk parkir. Oleh karena itu jika ada jaminan asuransi parkir maka Walikota SBY tidak perlu berok berok atau teriak teriak seperti pidato Bung Tomo menyarankan masyarakat meminta struk parkir kepada penyelengara parkir,” paparnya.
Perlu diketahui berdasarkan kajian ahli ekonomi dan statistik, Prof Badri pada Februari 2023, pendapatan dari sektor parkir maksimal bisa meraup Rp 2,4 triliun dan minimal Rp 1,2 triliun per tahun. Artinya, per bulan Dishub Surabaya minimal harus mendapatkan Rp 100 miliar untuk parkir tepi jalan umum saja.
Sedangkan kajian dari Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Kota Surabaya target PAD Dishub Surabaya bisa mencapai Rp 80 miliar per tahun. Jika diambil 70 persennya saja untuk diterapkan oleh Dishub Surabaya, maka ketemu Rp 60 miliar untuk tahun 2023.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono menjelaskan, saat rapat membahas R-APBD dengan Dishub Kota Surabaya, Komisi C menanyakan pendapatan hingga Desember 2023. Ternyata kemampuan maksimalnya hanya Rp 24 miliar. Artinya, pendapatan yang ditargetkan pada 2023 masih kurang Rp 36 miliar dari target yang diberikan TAPD Kota Surabaya. Sedangkan target pendapatan dari Dishub Kota Surabaya sendiri pada 2023 sebesar Rp 35 miliar.
“Untuk memenuhi target Dishub pada 2023 sebesar Rp 35 miliar itu saja sangat sulit tercapai. Meski Dishub mengerahkan aparat jajaran samping pun masih belum bisa juga tercapai,” ujar Baktiono usai rapat membahas RAPBD dengan Dishub.
Sementara pada 2024, target Dishub oleh TPAD Kota Surabaya sebesar Rp 65 miliar. Artinya, ada peningkatan Rp 5 miliar dibanding target 2023 sebesar Rp 60 miliar. “Untuk mewujudkan target tersebut Dishub dan UPTD Parkir harus kerja keras untuk bagaimana mencapai anggaran tersebut, baik melalui sistem prabayar, voucher dan titik-titik parkir yang ada harus dimaksimalkan, “ungkap Baktiono.
Sumber : Memorandum