Terbetik wacana bahwa Kemenhub akan melarang diskon tarif ojek online (ojol). Larangan itu bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, jangan sampai terjadi predatory price. Berikut ini catatan YLKI terkait hal tersebut.
Diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).
Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Di situ telah dijelaskan ttg ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yg salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen.
Yang menjadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dg mematok dibawah TBB.
Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tdk sehat. Bahkan menjurus predatory pricing .
Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yg memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut.
Munculnya rencana pelarangan diskon di Ojol, patut diduga bahwa pemerintah (kemenhub) dalam posisi gamang untuk mengatur Ojol. Dengan Kepmenhub yg sudah ada, sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon. Yang perlu diperketata adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi Ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah.
Oleh karena itu YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety.
Demikian. Terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI
Source: YLKI