Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim), buka layanan pengaduan, tarif Rapid Test.
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, mengaku setuju dengan Kementerian Kesehatan RI. Yakni melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
“YLPK Jatim setuju terhadap Surat Edaran dari Kemenkes di atas untuk memberikan kepastian hukum tentang standar harga pelayanan jasa rapid test. Yang disediakan oleh lembaga penyedia jasa kesehatan,” ujarnya, kepada induk imperiumdaily.com ini, Jumat (10/7/2020).
Dalam Surat Edaran (SE), itu juga menyebut sanksi jika ada pelanggaran.Lembaga kesehatan. Baik pemerintah maupun swasta bisa dikualifikasi melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kalau aturan di SE ditabrak sama dengan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) huruf a, Jo. pasal 62 ayat (1) sanksi pidana penjara kurungan paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah,” tegasnya.
Ini Link Layanan Pengaduan Rapid Test YLPK
Kata dia, konsumen rapid test yang dibanderol harga di luar ketentuan SE Kemenkes itu maka bisa langsung melapor ke YLPK Jatim di Gedung Perkantoran Museum NU Jl. Gayungsari Timur No. 35 Surabaya pada jam kerja, atau vía Website: www.ylpkjatim.or.id atau via E-mail: admin@ylpkjatim.or.id.
“Setiap konsumen rapid test jika dikenakan tarif di atas 150 ribu rupiah setelah tanggal surat edaran itu diterbitkan, monggo melaporkan atau mengadu ke YLPK Jatim,” kata Said.
Said juga merespon sikap Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang terkesan keberatan dengan aturan tersebut.
“Jika PERSI keberatan, maka kami akan tanyakan siapa pengusaha pengadaan rapid test itu? Berapa harga satuannya?, produk impor atau lokal ? Kalau impor dari negara mana? Kalau produk lokal pabriknya apa dan di mana?,” jelasnya.
Konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur di sisi lain penyedia barang wajib memberikan informasi karena itu adalah hak konsumen.
“Harus jelas semuanya, karena kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur,” tegasnya.
Sumber : Nusa Daily