Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur, Drs Muhammad Said Sutomo menanggapi pernyataan H.K. Kosasih, Penasehat Hukum dari Klinik kecantikan L’Viors, yang menyatakan bahwa surat YLPK Jatim perihal Legal Opini kepada Ketua PN Surabaya dan Ketua Majelis Hakim Pemeriksa atas nama terdakwa Stella Monica Hendrawan tidak diperbolehkan, karena berpihak dan dapat mempengaruhi pengadian.
“Pendapat rekan H.K Kosasih yang mengatakan ada keberpihakan itu tidak benar , karena YLPK tidak pernah menyuruh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan (perkara Stella Monica) agar putusannya PN Surabaya nantinya bebas atau bagaimana,” ucap Ketua YLPK Jatim dan anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2020-2023, Drs M. Said Sutomo.
Menurutnya, konsumen dilindungi Undang -Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan YLPK melaksanakan amanatnya sesuai UUPK.
Berdasarkan UU No.8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen di Bab IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam pasal 44 menegaskan, bahwa (1) pemerintah mengakui lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan (a) menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan /atau jasa.
Selain itu, (b) memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya. (c) bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, (d) membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
Dan (e) melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
“Atas dasar itulah, YLPK Jatim sesuai tugas dan wewenang LPKSM di atas, maka UUPK memandatkan YLPK Jatim berperan aktif untuk melindungi konsumen,” kata Drs M. Said Sutomo.
Salah satunya YLPK Jatim mengirimkan surat Legal Opini kepada Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkara kriminalisasi konsumen. Tentang majelis terpengaruh atau tidak terpengaruh itu sudah bagian dari pertimbangan majelis dalam memutus perkara secara bebas dan independence.
Bahwasanya rekan H.K Kosasih yang mengatakan ada keberpihakan itu tidak benar. Karena YLPK tidak pernah menyuruh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, agar putusannya PN Surabaya nantinya bebas atau bagaimana.
Konsumen dilindungi oleh UUPK dan YLPK melaksanakan (mandat) sesuai UUPK di atas.
“Mana ada larangan bagi YLPK Jatim ? Kalau sebagai advokat mungkin, ibarat sesama bus kota dilarang saling mendahului,” cetus Drs M. Said Sutomo.
Sumber : MediaSurabayarek