Slmt mlm, nama sy Muhammad Bayu Khalifman Firdaus, usia 19 th, almt Surabaya. Pd bln Januari 2019 sy memesan sebuah Apartemen di AMEGA CROWN RESIDENCE Sidoarjo, dgn skema pembayaran angsuran DP 24 bln ke Pengembang dilanjutkan KPA ke BTN stl DP lunas.
Marketing mengatakan sy bisa mengajukan KPA stl angsuran DP lunas dlm 24 bln(Januari 2019-Januari 2021) dan marketing mengatakan sy bs menempati unit Apartment tsb selama masa angsuran DP atau sebelum KPA asalkan unit Apartment sdh jadi.
Stl angsuran ke 7 Pengembang menyatakan usia unt KPA minimum 21 tahun dan unit Apartment tdk bs ditempati sebelum akad KPA. Sy mengajukan pembatalan dan refund krn pengubahan kebijakan sepihak dan informasi yg keliru, pihak pengembang berasalaan bahwa dulu unit bisa ditempati sblm KPA tapi 1 bulan setelah sy memesan terjadi pergantian management sehingga skg untuk menempati unit harus KPA dan pihak marketing mengakui kekeliruan informasi mereka bahwa usia minimum KPA adl 21 tahun.
Pengajuan sy tdk direspon pengembang sdh sekitar 3 bulan sementara marketing mengatakan bersedia bertanggungjawab dgn mengembalikan uang sebagian apabila pengembang bersedia membatalkan pemesanan unit.
Baik pengembang maupun marketing mengakui keluhan saya tapi tidak merespon lebih lanjut meski hampir setiap hari saya menanyakan perkembangan pengajuan pembatalan dan refund.
Saya bersedia berdiskusi bahkan kami dan marketing berkonsultasi ke kantor BTN bahwa usia minimum KPA adl 21 tahun agar menjadi pertimbangan bagi pengembang, tapi tetap aja pengembangnya tdk merespon.
Mohon solusinya, sy sdh berhati2 dlm mencoba berinvestasi properti stl lulus sekolah tapi pihak pengembang tdk kooperatif.
Terimakasih, sy memohon unt ditengahi sesuai regulasi yg berlaku apalbila diperlukan sy siap bekerjasama.
Kepada Yth,
Adit Sakha
Di-
Tempat
Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdr. Adit Sakha kepada YLPK Jatim pada tanggal 19 Oktober 2019, baru bisa kami tanggapi.
2. Sebagaimana pengaduan Sdr. Adit Sakha, sebaiknya kalau memang komplain secara lisan tidak ditanggapi, mohon konsumen untuk melakukan komplain secara tertulis sehingga ada dokumen tertulis bahwa konsumen pernah melakukan komplain namun tidak ditanggapi dengan surat jawaban.
3. Surat tertulis ditujukan kepada Pimpinan Amega Crown Residence Sidoarja tembusan Ketua YLPK Jatim dengan format : Tanggal, Lampiran, Perihal, Kepada, jelaskan tentang identitas pengadu/korban, uriakan tentang kejadian singkat/kronologis kejadian, uraikan kerugiannya, uraikan jenis tuntutannya, Nama terang dan tanda tangan, Tembusan.
4. Sdr. Adit Sakha juga harus membaca ketentuan-ketentuan yang berada dalam perjanjian atau data-data transaksi, untuk mengetahui aturan main dari transaksi jual beli apartment di Amega Crown Residence Sidoarjo.
5. Bahwa pengaduan perlindungan konsumen tidak menyangkut dengan kepentingan investasi karena konsumen menurut UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir atau penikmat akhir produk barang dan/atau jasa.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim