Anggota BPSK Kota Samarinda Periode 2023 – 2028 Dilantik, BPKN Support Pemetaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor yang diwakili Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah & Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny, S.Hut., M.H., melantik 9 (sembilan) Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda Periode 2023-2028 di Borneo Ballroom, Hotel Novotel Balikpapan, Selasa 30 Mei 2023.

Pelantikan Anggota BPSK Samarinda tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K. 272/2023 Tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Samarinda Periode Tahun 2023-2028 yang terdiri dari tiga unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha yang masing-masing unsur berjumlah tiga orang.

Dari unsur pemerintah yakni Asran Yunisran, M. Sofyan Hartedi dan Herman. Dari unsur konsumen terdiri dari Yatini, Jaenal Muttaqin dan Sri Fitriah. Sedangkan dari unsur pelaku usaha yaitu Hervinda Ananda Putra, Syarkawi D dan Khairul Fadly.

Pelantikan ini juga dihadiri mayoritas Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023 yang berjumlah 20 orang, baik dari unsur pemerintah, unsur pelaku usaha, unsur akademisi, unsur ahli dan unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Ketua BPKN, Dr. Rizal E Halim didaulat memberikan sambutan dalam acara tersebut kemudian dilanjutkan acara Diskusi Panel yang dimoderatori oleh Dr. Haris Munandar N., MA., Ketua Komisi 4 BPKN-RI Bidang Kelembagaan dan Pengkajian Kelembagaan bertemakan “Forum Kelembagaan Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat”.

Sejumlah narasumber yang hadir diantaranya, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan yang diwakili R. Wisnu Haryo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’duddin, Ak. CA, Kasubdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi Polda Kaltim, AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, dan Anggota Komisioner BPKN Bidang Kelembagaan dan Pengkajian Kelembagaan, Drs. M. Said Sutomo.

Salah seorang narasumber, Drs. M. Said Sutomo saat menjadi narasumber yang menyampaikan materi tentang “Kelembagaan Perlindungan Konsumen dan Menumbuhkembangkan LPKSM” mampu mencairkan suasana karena melontarkan “parikan Suroboyo” (pantun khas Surabaya) bertujuan menyemangati Anggota BPSK Kota Samarinda yang baru saja dilantik.

“Manuk gelatik cucuk-e abang, Bubaran Anggota BPSK dilantik ojok terus ngilang (burung gelatik paruhnya merah, setelah Anggota BPSK dilantik jangan terus menghilang,” seru pria yang pernah menjadi Anggota Majelis BPSK Kota Surabaya periode 2015-2020.

Menurutnya, ada tiga kelembagaan perlindungan konsumen yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ia menguraikan, selain BPSK dan BPKN juga ada LPKSM seperti YLKI di Jakarta, LP2K (Lembaga Pendidikan dan Perlindungan Konsumen) di Semarang, dan YLPK Jawa Timur di Surabaya dan beberapa lembaga nirlaba perlindungan konsumen lainnya yang tersebar di seluruh daerah nusantara.

“Kekuatan LPKSM itu terletak di Gerakan Swadayanya. Tapi disini juga letak kelemahannya, sehingga banyak LPKSM tidak berumur panjang,” papar Said, panggilan karibnya.

Ketiga lembaga itu kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua YLPK Jatim ini mempunyai tugas dan fungsi pokok yang sama yaitu melakukan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap konsumen individual maupun konsumen komunal dengan jargon seruan perlindungan secara preventif “Teliti sebelum membeli, waspada sebelum terpedaya!”.

Sepengetahuannya, umumnya para LPKSM yang tersebar di seluruh Indonesia telah berperan aktif melakukan pengawasan dan pelaksanaan perlindungan konsumen sejak sebelum ada UUPK diundangkan yang terinspirasi oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea empat yang mengamanatkan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Pada zaman pra kemerdekaan pendirian sikap itu untuk melawan dan melindungi dari kecurangan perdagangan para kompeni (company). Di zaman sekarang adalah usaha-usaha konglomerasi dan oligharki yang menghambat terwujudnya Sila kelima Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Di zaman pasca kemerdekaan ini lanjut Said ada BPKN yang dalam UUPK Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 diamanatkan melaksanakan penguatan perlindungan konsumen secara preventif dengan melakukan kegiatan antara lain mengadakan kajian dan penelitian terhadap peraturan Perundang-undangan yang memiliki dimensi perlindungan konsumen.

“BPKN juga menerima pengaduan dari masyarakat, LPKSM dan pelaku usaha,” imbuhnya.

Selain itu, BPKN ujar Said berusaha mengembangkan kepatuhan perilaku para pelaku usaha terhadap hukum agar UUPK menjadi regulasi internal dalam melaksanakan usaha tentang barang dan/atau jasa sejak pra-jual, proses-penjualan sampai pada purna-jual agar tidak merugikan konsumen dan memberikan azas manfaat bagi konsumen.

Sedangkan BPSK bertugas seperti yang diamanatkan dalam UUPK adalah melakukan pelaksanaan perlindungan konsumen secara represif yaitu BPSK dapat memberikan sanksi pelaku usaha berupa sanksi administrasi di dalam putusan hasil sidang arbitrase.

Ia mengingatkan BPSK dalam setiap menerbitkan putusan arbitrase, Majelis BPSK setidak-tidaknya dapat memberikan tiga hal pertimbangan hukum sebelum memutus perkara sengketa konsumennya secara arbitrase.

Ketiga hal pertimbangan hukum itu rincinya pertama bahwa konsumen yang mengajukan penyelesaian sengketa ke BPSK adalah “konsumen akhir” bukan “konsumen antara”. Kedua, bahwa ada pelanggaran pelaku usaha terhadap hak-hak normatif sebagaimana diatur di dalam UUPK. Ketiga, bahwa pelanggaran pelaku usaha terhadap UUPK mengakibatkan ada kerugian material bagi “konsumen akhir”.

“Pertimbangan hukum itu sangat penting untuk meyakinkan Panitera dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bahwa putusan arbitrase yang diputus oleh BPSK adalah masalah sengketa konsumen yang berdasarkan UUPK adalah memang menjadi kewenangan dan hak BPSK untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen,” bebernya.

Karena akhir-akhir ini dari hasil pengamatannya banyak putusan arbitrase BPSK yang diajukan keberatan oleh pelaku usaha melalui Pengadilan Negeri putusannya membatalkan putusan arbitrase BPSK.

Di menambahkan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Keberatan Terhadap Putusan BPSK Pasal 2 menegaskan bahwa keberatan dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK jika terdapat dokumen palsu, dokumen penentu yang disembunyikan dan Putusan BPSK diambil hasil tipu muslihat.

Putusan Arbitrase BPSK yang seringkali dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri itu diakui oleh R. Wisnu Haryo Samudro, narasumber dari Kemendag. Ia menjelaskan bahwa pembatalan itu dilakukan berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu, narasumber dari Polda Kaltim AKBP Andreas Alek Danantara menyarankan sebaiknya BPSK mengupayakan penyelesaian sengketa “konsumen akhir” dengan cara mediasi. Karena menurutnya penyelesaian mediasi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak adalah mengikat bagi kedua belah pihak.

“Bentuk kesepakatan kedua belah pihak hasil dari mediasi tidak bisa dibatalkan oleh pihak manapun,” tetegasnya

Sedangkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kaltim yang diwakili oleh H. Warsito, ST., Kabid Perlindungan Konsumen Kantor Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kaltim berharap keberadaan BPSK Kota Samarinda yang baru dilantik merupakan keberlanjutan hubungan kerjasama pengawasan dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Provinsi Kaltim yang telah terjalin selama ini antara Pemprov Kaltim dengan LPKSM setempat.

Guna meyakinkan apa yang disampaikan itu, maka H. Warsito, ST kembali menyemangati Anggota BPSK Kota Samarinda dengan parikan khas Surabaya.

“Manuk gelatik cucuke panas, Bubar dilantik BPSK Kota Samarinda tambah ganas, (burung gelatik paruhnya panas, setelah dilantik BPSK Kota Samarinda tambah ganas,” pungkasnya.

 

Sumber : Radar Bangsa