Kemelut persoalan jual beli Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah proses mediasi yang digawangi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dua kali mengundang PT.Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) sebagai pengembang apartemen itu diabaikan tanpa menghadiri undangan mediasi pengembang dengan konsumen Kolonel Laut Birawa Budijuana.
Sehingga konsumen bertekad menyelesaikan sengketanya ke pengadilan. Karena, penyelesaian sengketanya di luar pengadilan dalam pertemuan klarifikasi dan mediasi yang difasilitasi oleh YLPK Jatim sampai dua kali pihak PT SBS tidak hadir tanpa pemberitahuan ataupun memberikan alasannya.
Menurut Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo, ketidakhadiran PT. SBS dapat dikualifikasikan bahwa PT. SBS tidak mempunyai itikat baik dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Oleh karenanya, konsumen menginginkan kepada YLPK Jatim untuk melakukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan dugaan bahwa PT. SBS melanggar UUPK Pasal 8 Ayat 1 huruf a, karena tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman melanggar Pasal 42 & 45 dalam memasarkan apartemen Puncak CBD dan ada dugaan melanggar UUPK Pasal 9 Ayat 1 huruf e, Pasal 18 Ayat 1 huruf c.
Padahal sebelumnya, agenda klarifikasi dan mediasi tentang dugaan PT. SBS melanggar UUPK turut dihadiri konsumen Kolonel Laut Birawa Budijuwana dan dihadiri oleh Dinas PU Cipta Karya & Tata Runga Kota Surabaya, RM. Bagoes HR., berlangsung santai dari jam 13.30 sampai dengan jam 15.30 di Kantor YLPK Jatim Graha Astra Nawa Gayungsari Timur No. 35 Surabaya. Sampai waktu agenda pertemuan habis, pihak PT. SBS selaku pengusaha tidak juga datang.
“Namun dalam rentangan waktu menunggu, YLPK Jatim menghubungi manajemen PT. SBS melalui telepon yang diterima oleh Sekretaris PT. SBS menyatakan ingin adanya jadwal ulang agenda pertemuan. Sedangkan dari pihak konsumen Kolonel Laut Birawa Budijuwana menyatakan keberatan karena sudah dua kali undangan telah diterima namun tidak direspons dengan baik,” kata Said Sutomo di kantornya.
Ditambahkan Said, perjanjian pendahuluan jual beli PT. SBS mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh UUPK. Contohnya dalam dokumen perjanjian PT. SBS mencantumkan klausula baku berbunyi: “Uang muka atau uang angsuran harga jual beli apartemen harus dilunasi pada tanggal yang telah disepakati. Apabila pemesan terlambat atau tidak melakukan pembayaran uang muka dan angsuran, maka pemesan bersedia dan wajib membayar denda keterlambatan sebesar 0,25% perhari sejak hari pertama tanggal jatuh tempo pembayaran yang dihitung dari jumlah tunggakan yang harus dibayar.
PT.SBS juga menyatakan apabila pemesan lalai melakukan pembayaran uang muka beserta dendanya hingga 2 (dua) kali berturut-turut menyebabkan surat pesanan ini menjadi batal dengan sendirinya.”Ini kan namanya mengabaikan hukum negara didalam negara dengan penerapkan klusul baku yang telah dibuat pengembang sendiri,” tandas Said ini yang juga Komisioner BPSK Surabaya.
Akan hal itu, menurutnya pihak pengembang yelah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan uang yang telah disetor seluruhnya menjadi milik PT. SBS bila terjadi pembatalan pada saat hanya baru membayar UTJ, maka UJT tersebut seluruhnya menjadi milik PT. SBS padahal pencantuman klausula semacam ini jelas dilarang oleh UUPK. Akibat dugaan adanya pelanggaran UUPK pasal 18 maka konsumen mengalami kerugian sebesar Rp. 126.578.000
Sementara dari penelusuran Bisnis Surabaya ke Dinas PU Cipta Karya & Tata Ruang Kota Surabaya (DCKTR) PT. SBS hanya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Puncak CBD Tower C dan ruko yang ada di sekitarnya. Sedangkan apartemen Puncak CBD Tower A & B, PT. SBS belum mengajukan IMB. Apalagi, PT. SBS telah memasarkan dengan menerima DP (pembayaran pemesanan) dan menerima cicilan bulanan dari konsumen Kolonel Laut Birawa Budijuwana sebagai perjanjian pendahuluan jual beli apartemen yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh pasal 42 Juncto pasal 45 Undang-Undang Nomor 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.”Ini bisa dikatakan pidana. Tidak memiliki IMB dilarang memasarkan apalagi sampai menarik iuran uang konsumen,” tegasnya.
Kolonel Laut Birawa Budijuwana ketika dikonfirmasi apakah memahami klausul surat perjanjian sebelumnya. Pria lulusan AKABRI 1987 silam tidak memahami klausul tersebut. Karena saat itu ia mengaku tidak membawa alat bantu baca seperti kaca mata. Selain itu, marketing tidak menjelaskan secara rinci klausul tersebut pada konsumen.”Saya hanya dikasih tau soal formalitas saja oleh marketing saat pemesanan unit apartemen. Marketing tidak pernah menjelaskan secara rinci sebelumnya tentang klausul surat itu, karena surat itu angat kecil hurufnya untuk dibaca. Apa mungkin marketing juga tidak memahami secara detail klausul itu untuk disampaikan kepada konsumennya,” ujar perwira seangkatan Kapolri Tito Karnavian ini.
Terpisah, staf kesektariatan DCKTR Surabaya R. Bagus mengaku PT. SBS tidak memiliki ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen CBD tower A dan B selama ini. Pihaknya hanya mengetahui bila yang berIMB hanya Apartemen CBD tower C dan Ruko disekitarnya.” Apartemen puncak A dan B belum mengajukan IMB. tercatat hanya apartemen tower C dan Ruko sekitarnya,” kata Bagus.
Sumber : bisnis surabaya