Beli Apartemen Sudah Lunas Tapi Pembangunan Telat

ilustrasi

Pembelian unit apartemen di tahun 2015 cicilan 60-72 kali
Sudah lunas tetapi tidak diberikan ppjb dan sudah telat lama pembangunan.

————————-

Kepada Yth,
Ibu Santi

1. Kami mengucapkan terima kasih atas pengaduan Ibu Santi kepada YLPK JATIM.
2. Setelah membaca pengaduan Ibu Santi secara singkat, bahwa pada pokoknya hak konsumen untuk mendapatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terabaikan, entah ada masalah apa sehingga pelaku usaha tidak memberikan PPJB.
3. Melihat fakta transaksi tersebut, bahwa Ibu Santi telah membayar lunas melalui cicilan dari tahun 2015 sebanyak kurang lebih 60-72 kali, sehingga saran kami Ibu Santi tidak perlu meminta PPJB lagi namun lebih pasnya minta Akta Jual Beli (AJB) karena pembayaran sudah lunas.
4. Bahwa terkait adanya keterlambatan dan kerugian konsumen, Ibu Santi dapat melakukan upaya sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Timur atau gugatan ke Pengadilan setempat.
5. Bahwa sebelum melakukan upaya hukum sebaiknya Ibu Santi melakukan komunikasi melalui surat-menyurat secara tertulis kepada pihak pelaku usaha.
Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi Kusumo
Sekretaris OBH YLPK Jatim

Tags: