Saat Kejadian : Saya melakukan pesanan 1 unit apartemen di Puncak CBD tower C sekitar oktober / november 2015 dengan cicilan inhouse 70x..
Pada saat itu Marketing memberi info bahwa serah terima akan di lakukan antara tahun 2019-2020 (sebelum cicilan lunas).
Tapi hingga saat ini cicilan sudah lunas tapi bangunan masih belum selesai. Jika saya tanyakan ke kantor group puncak hanya di jawab bahwa 2022 baru serah terima untuk tower B dan kemungkinan untuk tower C tahun 2023.
Kesalahan saya adalah memang di surat pesanan tidak di tulis kapan janji serah terimanya. Dan banyak juga rekan2 yang mengalami hal ini. Ada pula yang masih mencicil, terlambat mencicil kena denda yang dendanya di hitung per hari.. Sedangkan developer tidak ada pembangunan menggunakan alasan pandemi covid19.
Apakah yang harus kita lakukan untuk menyelesaikan masalah ini??
———————————————–
Dengan hormat,
1. Kami telah menerima dengan baik pengaduan konsumen Andhy melalui email pada tanggal 19 Desember 2021.
2. Berdasarkan pengalaman menangani sengketa konsumen dengan PT Surya Bumimegah Sejahtera, dapat kami simpulkan sebagai berikut :
– Bahwa YLPK JATIM telah berupaya mempertemukan Konsumen dengan PT Surya Bumimegah Sejahtera, namun tidak berhasil karena PT Surya Bumimegah Sejahtera cenderung melawan tidak mau mencari win win solution serta tidak pernah hadir dalam mediasi.
– Salah satu jalan upaya hukum yaitu melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya bisa melalui kelompok class action, yaitu memiliki kepentingan hukum sama dan peristiwa hukum sama.
3. Untuk lebih detailnya konsumen bisa menghubungi atau datang langsung ke kantor YLPK JATIM di Sekretariat: Perkantoran Museum NU, Jl. Gayungsari Timur 35, Surabaya 60235 Telp.: 031-99003334, E-mail: ylpkjatim@yahoo.com Website: www.ylpkjatim.or.id, serta membawa dokumen-dokumen transaksi.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Sekretaris OBH YLPK Jatim
Ttd
MUKHARROM HADI KUSUMO