OJK Dinilai Melempem Terhadap Perlindungan kepada Masyarakat

Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur & Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Republik Indonesia Periode 2020 – 2023

Setelah dikritik tajam atas kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak optimal oleh anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu.

Kini OJK kembali mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI selama ini dalam hal memberikan pengawasan terhadap lembaga perbankan dan perlindungan kepada masyarakat dirasa melempem.

Komisioner BPKN RI, Said Sutomo tak segan menyebut OJK selama ini selalu sok pahlawan dalam menangani konsumen jasa keuangan yang enggan melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Said menyinggung, padahal melindungi konsumen itu adalah perintah para pejuang pendiri NKRI yang tertuang dalam alinea keempat pembukaaan UUD 1945.

“Sering kali BPSK tidak diberi kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen jasa keuangan berdasarkan POJK bukan UU meskipun sebagai konsumen akhir jasa keuangan yang menjadi kewenangan BPSK sesuai mandat UUPK diatas POJK,” papar Said.

Ia membeberkan, berdasarkan UU ,OJK sebesar 0,05 dari aset perusahaan keuangan perbankan dan non Bank menyetor ke OJK pertahunnya. Ia mengungkap, saat ini momen yang tepat bagi DPR RI untuk meluruskan hal itu.

“Ini momen bagus merekomendasikan agar OJK membagikan 0,05 itu untuk operasional penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan di daerah yang diduga ada pelanggaran UUPK oleh pelaku usaha perbankan dan non Bank,” ulas pria yang juga Ketua YLPK Jatim ini.

Said mengingatkan, agar OJK membangun sinergi dengan BPSK di daerah-daerah di fasilitasi oleh BPKN.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengkritik terhadap kinerja OJK dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Masinton melihat selama ini OJK terkesan asyik dengan diri sendiri yang enggan melaksanakan tupoksinya tertera didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK berkewajiban untuk melakukan edukasi, perlindungan dan pembelaan.

“Dari berbagai kasus yang muncul itu semua sebagian besar itu kita ketahui ketika berada di instansi di luar OJK. Yang kami tanyakan, peran pengawasan dan perlindungan OJK di mana? Kita tahu-nya sudah ada laporan di aparat penegak hukum. Nah ini harus menjadi catatan,” tandas Masinton saat mengikuti RDP Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021) lalu.

Masinton secara tegas meminta OJK untuk memperbaiki kinerjanya. Ia menginginkan ada perbaikan kualitas dari OJK menjadi lebih positif.

Masinton turut meminta agar kantor perwakilan OJK di berbagai daerah cepat dan responsif terhadap aduan-aduan dari masyarakat.

“Kita minta bapak-bapak sebagai pimpinan (OJK) bisa memberikan arahan dan panduan kepada seluruh insan OJK dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sesuai Undang-Undang,” pinta Masinton politisi PDI-P tersebut.

 

Sumber : mediamerahputih.id

Tags: