Developer Ingkar Janji, Spesifikasi Rumah Tak Sesuai Brosur

rumah22Isteri saya membeli rumah di SWP Residence (Dian Istana Grup) Kepatihan, Menganti, Gresik. Setelah PPJB ditandatangani, muncul lampiran PPJB berupa spesifikasi rumah yang bertuliskan: ?Spesifikasi ini tidak mengikat, dapat berubah sewaktu-waktu dengan yang setara tanpa pemberitahuan. Ketentuan dan syarat berlaku,? sehingga isteri saya keberatan menandatangani lampiran. Setelah terjadi penjualan (PPJB), diinformasikan pula secara lisan bahwa spesifikasi di brosur pemasaran tidak mengikat. Secara lisan staf Dian Istana Grup pun mewacanakan pembatalan penjualan jika lampiran tidak ditandatangani.

Padahal UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 menyatakan: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam keterangan, iklan atau promosi penjualan barang. Belum lagi ada klausula baku di dalam PPJB yang sebenarnya juga dilarang UU tersebut. Mohon bantuan dari YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jawa Timur. Pengirim: Freddy M. No HP: 0888142xxxx

Bapak Freddy M., ysh.

Kami megucapkan terima kasih, anda telah menghubungi kami untuk mengirimkan pengaduannya. Benar anda mengutip pasal 8 UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Jika developer terbukti melanggar pasal tersebut, maka dapat diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Perlu kami tambahkan di sini bahwa klausula baku tersebut tidak sesuai dengan salah satu asas-asas UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu asas kepastian hukum. Klausula baku tersebut tidak bisa dijadikan pegangan yang mengikat bagi konsumen jika? konsumen setuju dan menandatangani lampiran PPJB. Pada akhirnya konsumen yang dirugikan. Kami akan sangat senang jika anda bersedia dating ke kantor kami di Ruko RMI Blok I/25 Lt. 3, Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya.

Salam kami: Teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya!

Said Sutomo