Diancam Kena Sanksi, 11 Maskapai Lapor Layanan

No comment 679 views

pesawatJakarta – Ancaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi izin rute sampai mencabut rute penerbangan bagi maskapai yang belum melaporkan jenis layanan sesuai aturan tarif batas atas yang baru, terbukti ampuh.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko mencatat, sampai 2 Juni, ada tujuh maskapai lagi yang menyusul mendaftarkan jenis layanannya. Yaitu, PT Kalstar Aviation, PT Kartika Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Trigana Air Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Air dan PT Travira Air.

“Total sekarang ada 11 maskapai yang melaporkan jenis layanannya. Karena PT Garuda Indonesia (Persero)-SBU Citilink, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Metro Batavia, lebih dulu melaporkan jenis layanan,” ujar Tri S Sunoko, Kamis (3/6).

Menurut Tri, dari 11 maskapai itu, tujuh di antaranya berkomitmen memberikan layanan kelas medium. Yaitu, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Metro Batavia, PT Kalstar Aviation, PT Kartika Airlines, PT Sriwijaya Air dan PT Trigana Air Service.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No KM 26/2010, maskapai kelas medium hanya boleh mengutip sampai 90 persen tarif batas atas.

Kemudian, jenis layanan minimum (no frill) akan dilakukan empat maskapai yaitu, Garuda Indonesia SBU Citilink, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Air, PT Travira Air. Maskapai ini hanya mengenakan tarif 85 persen dari batas atas.

“Layanan full service hanya Garuda Indonesia dan boleh mengenakan tarif 100 persen. Sementara, yang belum melaporkan jenis layanan, PT Indonesia AirAsia (IAA), PT Dirgantara Air Service (DAS), PT Travel Express Aviation Services, PT Riau Airlines (RAL) dan PT Indonesia Air Transport (IAT),” kata Tri.

Tak Ubah Layanan

Sementara itu, PT Indonesia AirAsia (IAA) menegaskan bahwa jenis layanan yang diberikan pada penumpang masuk kategori medium. Soalnya, AirAsia menyediakan majalah dan berbagai pilihan makanan panas.

“Bagi kami itu layanan minimal yang harus diberikan, tapi persepsi pemerintah itu masuk kelas medium, itu hanya persoalan beda persepsi saja,” terang Widijastoro Nugroho, Direktur Pemasaran dan Distribusi IAA, Kamis (3/6).

Karena itu, ia telah mengajukan permohonan itu tiga hari lalu kepada Kemenhub. “Jika prosesnya cepat, harusnya seminggu sudah bisa dikabulkan,” cetusnya.

Dengan masuk ke kategori medium, maka maskapainya berhak menetapkan tarif hingga di batas 90 persen. Widijastoro optimistis hal itu tidak akan mengendurkan minat konsumen menggunakan maskapai yang 70 persen rutenya ke luar negeri ini.

Widijastoro berpendapat, penyesuaian ini perlu dilakukan agar maskapai bisa menyesuaikan tarifnya. Yang jelas, meski masuk kategori medium, ia mengungkapkan bahwa tidak akan ada perubahan dalam layanan yang diberikan IAA.

“Toh layanan kami dari dulu memang sudah di atas no frill, konsumen sudah tahu itu,” tandas Widjiastoro.
Sumber : Surya