Dokter Gigi Mengecewakan

No comment 1289 views

dentistSaya adalah warga Jember yang mengalami kekecewaan terhadap pelayanan medis salah satu dokter gigi yang praktik di Surabaya. Ketika saya telah mencabut gigi saya yang retak dan ingin memasang gigi palsu. Adik saya menyarankan agar menghubungi dokter gigi di Surabaya dengan memberikan nama dan alamatnya. Jadi saya tidak berhubungan dengan dokter gigi yang mencabut gigi saya sebelumnya.

Namun, saya sangat kecewa, karena tiba-tiba dokter gigi tersebut melakukan tindakan medis terhadap gigi saya tanpa pemberitahuan dan persetujuan sebelumnya, hasilnya sangat mengecewakan dan merugikan morill maupun materiil.

Apakah tindakan dokter gigi itu bisa dikatakan malapraktik? Apakah YLPK Jatim bisa membantu mengkomunikasi dengan dokter tersebut? Karena dokter gigi tersebut bisanya cuma marah-marah saja pada saya.? Demikian, Lia – Jember.

Ibu Lia ysh.

Terima kasih telah menyampaikan keluhannya ke kami. YLPK Jatim berharap jangan berpikiran terlalu jauh tentang malapraktik dulu. Namun, jika menyimak dari keluhan anda, seharusnya dokter tersebut sebelum melakukan tindakan medis wajib memberikan informasi tentang tindakan apa yang akan dilakukan terhadap gigi anda. Termasuk hasil tindakan yang dilakukannya.

Jika hal itu tidak diinformasikan oleh dokter gigi tersebut sehingga merugikan terhadap pasien, maka tindakan tersebut patut diduga telah melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pengaduan anda, maka kami akan segera mengklarifikasi kepada dokter gigi tersebut.

Demikian, teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya!

Salam Said Sutomo