Harga Avtur Melambung, BPKN Ingatkan Maskapai Penerbangan Tak Tabrak UU Perlindungan Konsumen

Said Sutomo – Komisioner BPKN

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Said Sutomo mengingatkan perusahaan maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam aturan itu, perusahaan maskapai penerbangan diperbolehkan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% ke tiket untuk jenis pesawat jet dari tarif batas atas, dan 20% untuk jenis pesawat propeller atau baling baling. Meski hanya dalam jangka waktu 3 bulan dan tidak bersifat mandatory (wajib).

“Meskipun harga avtur melambung, tapi ada kebijakan baru yakni biaya tambahan,” kata Said kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/6).

Menurutnya, saat ini semua perusahaan maskapai penerbangan memang sedang krisis pesawat. Hal ini disebabkan karena saat pandemi mayoritas pesawat dikembalikan kepada pihak lessor.

“Akibat PPKM, penumpang transportasi udara menurun drastis,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Meski demikian, perusahaan maskapai penerbangan diminta untuk menerapkan harga tiket pesawat sesuai dengan kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan.

“Manakala ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut, maka maskapai yang bersangkutan dapat dikenai dugaan pelanggaran UU NO. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto pasal 62 ayat (1),” tandas Said Sutomo.

 

Sumber : RMOL Jatim