Silaturahmi PT PLN dan YLPK Jatim, Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Tarif

SURABAYA – PT PLN (Persero) UID Jawa-Timur dan YLPK Jawa-Timur menggelar acara silaturahmi yang digelar di Pondok Tempo Doeloe di Jl Tegalsari , Surabaya, Kamis (15/6/2022).

Dalam siturahmi ini, PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang akan menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas ( R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1 ,P2 dan P3) mulai per- 1 Juli 2022.

M Said Sutomo , Ketua YLPK Jaw-Timur menyatakan, sebaiknya memang PT PLN untuk mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif ini kepada pelanggan. Sedangkan, bagaimana memberikan subsidi adalah menjadi tugas dari pemerintah dan harus jelaskan pada pelanggan.

“PLN harus membantu mensosialisasikan hal ini. Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penyesuaian. Ada kelompok konsumen yang tidak naik dan ada yang dilakukan penyesuaian tarif. Dikatakan kenaikan tidak tepat, karena ada yang tidak dinaikkan,” ucapnya.

Menurut Said Sutomo, PLN sebagai operator dalam memberikan hak konsumen, yaitu memberikan hak informasi yang jelas dan jujur. Apakah itu tentang kenaikan tarif atau pelayanan, baik di tingkat keekonomian produksi dan lainnya. Itu harus diberitahukan.

Dalam pertemuan ini, PLN telah memberikan informasi mengenai data dan informasi mengenai keekonomian produksinya. Dan hal itu, tidak semua perusahaan bisa membuka itu. Saya harapkan PLN sebagai BUMN menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam informasi yang benr dan jujur pada masyarakat.

Karena itu, menjadi hak dan pelanggan masyarakat pada umumnya. Penyesuaan tarif ini, kalau ada pelanggan yang dulu mendapatkan kompensasi. Nantinya, tidak mendapatkan kompensasi dan disesuaian dengan keekonomian produksi PLN.

“Bukan naik (tarifnya), karena ada kelompok masyarakat dan pelanggan tidak mampu tidak dinaikkan tarifnya. Meskipun PLN telah menyesuaikan harga keekonomian hingga meningkat biaya produksinya,” kata M Said Sutomo.

Sementara itu, Fintje Lumembang, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) UID Jawa-Timur didampingi Hamzah, Senior Manager Komunikasi dan Umum mengatakan , penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menaikkan tarif listrik untuk golongan R2, R3, P1, P3 dari yang semula Rp1.444,7 per kWh kini dipatok menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik 17,64 persen. Sedangkan golongan P2 ditetapkan menjadi Rp1.522,88 per kWh dari yang sebelumnya Rp1.114,7 atau naik 36,61 persen.

“Kendati demikian, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 – 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di samping itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi,” cetusnya.

Fintje Lumembang, didampingi Hamzah, menegaskan, akan melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas ( R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1 ,P2 dan P3) mulai per- 1 Juli 2022.

“Subsidi tepat sasaran dan penyesuaian tarif sudah disosialisasikan. Kalau ada pelanggan bilang kok tidak dapat subsidi, hal itu bukan menjadi ranah PLN. Tetapi pemerintah. Satu keluarga hanya satu yang dapat subsidi,” ucap Fintje.

Penyesuaian atau kenaikkan tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018. Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah.

Daftar kenaikan tarif listrik golongan R2: 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53 , R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53, P1: 6.600 VA – 200 KVA: Rp 1.699,53 , P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88, P.3/TR : 16.99,53.

Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya.

Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Bagi kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Terlebih lagi, pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun/

Nah, adanya penyesuaian tarif listrik, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Sumber : mediasurabayarek

Tags: