Iming-Iming Promo dan Undian Menyesatkan

No comment 1212 views

            Setiap jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat konsumen lebih bersikap konsumtif daripada hari-hari biasanya. Baik bagi mereka yang ikut terlibat langsung maupun tidak dalam merayakannya mereka menjadi “tumplek blek” di pasar-pasar modern maupun tradisional. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat konsumen lebih mengutamakan keinginan untuk berbelanja daripada sekesar untuk memenuhi kebutuhannya.

Momentum ini seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk merakayasa keinginan masyarakat konsumen dengan berbagai macam diskon, hadiah dan iming-iming dalam bentuk lainnya seperti undian berhadiah (UB). Tawaran-tawan semacam itu disampaikan melalui berbagai macam media. Karenanya konsumen wajib bersikap waspada dan kritis: 1. Bagaimana berbelanja dengan cerdas? 2. Bagaimana saving uang agar tidak konsumtif secara berlebihan? 3. Apa saja yang perlu dihindari konsumen saat berbelanja Lebaran?

Waspada Promo Diskon.

Kegiatan promo pada umumnya dilakukan oleh pelaku usaha (produsen, grosir, agen dan pengecer) adalah untuk produk barang atau jasa yang baru yang belum dikenal oleh masyarakat konsumen secara meluas. Selain itu promo juga seringkali dilakukan untuk memasarkan produk barang atau jasa yang kurang laku di pasar karena sudah kadaluwarsa jika menyangkut produk barang, atau karena modenya sudah off to date jika menyangkut pakaian dan aksesoris, atau karena mutu pelayanannya buruk jika menyangkut produk jasa.

Disilah kewaspadaan bagi kecerdasan konsumen perlu diterapkan untuk meneliti dan menanyakan produk barang atau jasa yang ditawarkan itu agar tidak kecewa setelah melakukan transaksi. Biasanya iming-iming yang diberikan dengan cara memberikan diskon tidak rasional, yaitu diskon 50% sampai dengan 100%. Contohnya, pada masa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433-H ada pelaku usaha di di mall-mall yang memberikan iming-iming promo diskon “Belanja Rp. 200 ribu dapat gratis Rp. 100 ribu” ternyata banyak konsumen yang kecewa.

Karena apa? Pertama, karena konsumen selalu direkayasa untuk membeli produk barang-barang tertentu yang harganya diatas Rp. 300 ribu yang harganya sudah dinaikkan dari harga sebelumnya sebesar Rp. 100 ribu. Kedua, pada akhir transaksinya, ternyata diskon Rp. 100 ribu itu tidak dapat dibelanjakan lagi karena konsumen harus berbelanja lagi dengan barang yang telah ditentukan jika diskonnya ingin tetap berlaku dan seterusnya. Maka konsumen yang mengakhiri belanjanya karena tergiur dengan promo “Belanja Rp. 200 ribu dapat gratis  Rp. 100 ribu” itu telah memberikan uangnya Rp. 100 ribu dengan cuma-cuma.

 

Waspada Undian Berhadiah.

Masyarakat konsumen harus waspada dalam mensikapi adanya iming-iming undian berhadiah (UB) yang ditawarkan. Karena pihak pelaku usaha yang menawarkan UB harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Sosial (lihat Pasal 2 Permensos No. 14/2006). Kecuali penyelenggaraan UB dilakukan hanya dalam lingkungan terbatas untuk para anggotanya dan tidak ada unsur jual beli atau promosi (lihat Pasal 5 Permensos No. 14/2006).

Ketentuan pemberian izin undian telah diatur di dalam Keputusan Pemberian Izin Undian, Pasal 7 UU No. 22/1954 Pasal 7 yang menyatakan bahwa,:

1)   untuk kepentingan para peserta atau umum dalam surat keputusan izin undian itu dapat dicantumkan berbagai-bagai syarat yang harus diindahkan oleh penerima izin undian. Jika syarat-syarat tersebut tidak diindahkan, maka dengan sendirinya izin itu dianggap tidak berlaku lagi.

2)   atas permohonan yang berkepentingan di dalam surat keputusan izin undian syarat yang menyebutkan batas waktu penyelenggaraan undian dapat diubah dan batas waktu itu dapat diperpanjang satu kali

3)   surat keputusan tentang pemberian izin mengadakan undian serta syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus dicantumkan pada surat-surat undian atau, apabila tidak ada surat undian, diumumkan didalam harian-harian umum untuk diketahui oleh umum”

 

Artinya apa? Di sini konsumen harus mengetahui sebelum mengikuti UB bahwa pihak penerima izin undian telah diberikan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian Izin Penyelenggaraan Undian. Sehingga, pihak penerima izin/penyelengggara undian tidak boleh secara sepihak mengubah aturan saat undian sedang berjalan. Karena pengubahan itu akan bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian Izin Undian yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

Bagi penyelenggara undian yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian Izin Undian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Permensos No. 14/2006 jo. Pasal 12 UU No.22/1954, yang bunyinya sebagai berikut: Bagi penyelengggara undian yang tidak mendapat izin terlebih dahulu atau tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Izin Undian, dikenakan sanksi Pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian” yang menyatakan: 1)  dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tinggginya Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dihukum barang siapa yang: a) mengadakan undian dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1); b) melakukan tanpa izin Menteri Sosial perbuatan-perbuatan yang menurut pasal 10 ayat (1) terlebih dahulu harus diminta izin; c) mengadakan undian yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai tercantum dalam keputusan izin bersangkutan…”

     Bagaimana dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam mengatur undian berhadiah (UB)? Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur bahwa Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian dilarang untuk: a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan, b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa, c. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan, d. Menggantikan hadiah yang tidak setara dengan nilai yang dijanjikan.

Selanjutnya, selain sanksi terhadap pelanggaran Pasal 14 tersebut, menurut Pasal 62 Ayat (2) UUPK menyebutkan bahwa: Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Selain ketentuan-ketetuan tentang penyelenggaraan itu, antara pelaku usaha dengan konsumen juga perlu memperhatikan ketentuan tentang perpajakan yang antara lain diatur dalam pasal 1 sampai pasal 3 peraturan pemerintah nomor 132 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian.

Minal’adin Walfaizdin, Maafkan Lahir & Batin, 1 Syawal  1433-H.

 

Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur