Ini Air Apa Comberan? Warga Tumenggungan, Lamongan Ancam Demo PDAM

Kondisi air PDAM Lamongan saat mengalir ke rumah warga atau konsumen berwarna coklat dan bau. (foto : DUTA.CO/Ardy)

Warga Kelurahan Tumenggungan, Kabupaten Lamongan, mengancam melakukan demo ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan jika keluhan mereka atas buruknya layanan tidak dihiraukan management.

Demikian disampaikan Sari, warga Kelurahan Tumenggungan Jl Citandui Lamongan Kamis (29/11). Sari menilai, layanan yang diberikan PDAM Lamongan kepada konsumen sangat buruk, air yang mengalir kotor, coklat seperti teh, mirip comberan dan sangat tidak layak untuk di konsumsi.

“Sering terjadi seperti itu, kadang airnya seperti susu coklat, teh dan juga bau, jangankan untuk masak dan minum, buat mandi saja tidak layak, sedangkan bayarnya saja selalu dinaikkan, kalau telat bayar kita juga didenda,” ujar Sari kecewa.

Ia menyatakan, pihaknya sebagai konsumen bagaimana, sejak dari dulu PDAM Lamongan terkesan seenaknya sendiri saja, air yang seharusnya bersih untuk kebutuhan rumah tangga kok kayak air limbah.

“Sedangkan masyarakat atau konsumen bayarnya sangat mahal, untuk bisa nyalur air dan jadi pelanggan PDAM Lamongan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Jawa Timur Said Sutomo menegaskan, nama PDAM itu sudah melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Karena PDAM pakai merek marketing dagang air minum, sementara produknya bukan air minum, tidak layak minum bagi manusia, bahkan kemungkinan lebih rendah dari standar air bersih,” tegasnya, kepada duta.co Kamis (29/11).

YLPK: Bisa Dipidanakan

Said mengatakan, sekarang tergantung pelanggan atau konsumen PDAM. Menurutnya, karena jika terjadi pelanggaran UU tersebut, konsumen punya hak melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan cara individual atau dengan cara komunal (Class Action) sebagaimana diatur dalam pasal 46 UUPK.

Mereka berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, atau tuntutan pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun kepada pengurus PDAM atau menuntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

“Merek dagang air minum dalam label PDAM itu adalah hoaks, ini kalau produknya tidak sesuai dengan standar air minum,” bebernya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemkab Lamongan, sebagai owner PDAM setempat, wajib bertanggung jawab sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta lainnya.

Sumber : Duta