Kado sangat indah bagi konsumen di Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2022, menyusul kabar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan 4 (empat) orang tersangka, terkait perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa- Timur, M. Said Sutomo menyatakan, masyarakat pada umumnya berharap agar hukum bisa ditegakkan secara sesungguhnya.
“Sehingga berdampak positif pada harga minyak goreng di pasaran, sesuai harga yang diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat konsumen pada umumnya, yang merasa telah dirugikan,” ucapnya.
Menurut M. Said Sutomo , karena Undang-Undang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di pasal 46 ayat (1) huruf d jo pasal 62 ayat (1) mengamanatkan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha terhadap UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan pemerintah dan/atau instansi terkait, apabila barang dan /atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan , mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Korban akibat kelangkaan minyak goreng di pasaran, harganya melangit dan mencekik masyarakat konsumen adalah kerugian konsumen dapat digugat terstruktur, tersistem dan korbannya massif.
“Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, sudah layak jika para tersangka menerima hukuman berat agar kejadian serupa tidak terulang lagi atau ditiru oleh pelaku usaha lainnya,” ujar M Said.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Ada tiga hal pilar perlindungan konsumen, yakni peranan pemerintah yang efektif, konsumen yang berdaya dan sejahtera, serta peranan kepatuhan pelaku terhadap perlindungan konsumen.
“Itulah paling indah, jangan sampai jomplang. Pelaku yang merugikan konsumen tertangkap, tetapi harga minyak goreng di pasar terus meroket naik dan tidak bisa dikendalikan. Apalagi sampai ketersediaannya di pasar modern maupun traidisional tetap langka,” kata M Said yang juga Anggota Komisioner BPKN RI.
Dijelaskannya, Penyidik dari Polri maupun Kejaksaan jangan sampai dipermalukan oleh mereka. Lebih lebih para hakimnya, publik wajib memantau dan mengawasi jalannya penyidikan sampai persidangan di pengadilan, bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung), Burhanuddin menjelaskan, beberapa waktu lalu ada arahan dari Presiden Joko Widodo, mengenai sejumlah peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat, seperti kelangkaan minyak goreng.
Sebenarnya, kelangkaan minyak goreng terbilang sangat ironi, karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, Kejagung melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat, bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng dan membuat masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri dengan kelangkaan minyak goreng.
Sumber : Media Surabaya Rek