Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah

jalan-rusak

Masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kendaraannya terperosok ke lubang atau jalan bergelombang bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk kemudian diproses verbal. Pihak polisi yang menerima laporan itu selanjutnya menindaklanjuti dengan olah TKP untuk melengkapi laporan masyarakat itu.

?Tapi biasanya, petugas yang menerima laporan ini aras-arasen (malas) untuk menindaklanjuti laporan itu. Karena masalahnya kemudian adalah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,? cetus Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Menurut Said, penetapan tersangka sebetulnya mudah saja. ?Penanggung jawab adalah kepala Dinas Bina Marga/PU sesuai kelas jalan yang bersangkutan, masuk wilayah pemerintahan kota (pemkot) atau kabupaten, provinsi, atau nasional (pemerintah pusat),? tandasnya saat dihubungi Surya, Kamis (11/2).

Namun, lanjut Said, urusan kecelakaan akibat rusaknya kondisi jalan ini sering menjadi rumit. Sebab, perlu pula ditelusuri jalan itu rusak akibat kelalaian aparat eksekutif atau legislatif.

?Bisa saja terjadi, kondisi jalan itu memang rusak karena tidak ada anggaran perbaikan. Pihak DPRD setempat tidak mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan,? paparnya.

Ditekankan Said, kecelakaan akibat rusaknya aspal jalan raya ini perlu pembuktian kuat sebelum diajukan ke pengadilan. ?Kalau jalan itu baru dibangun dan masih dalam pengawasan kontraktor dan belum diserahkan ke pemkot/pemkab, tentu tanggung jawabnya ada di kontraktor,? tegasnya.

Diakui Said, pihak YLPK sudah berulang kali melakukan advokasi menyangkut kebijakan perawatan jalan ini. ?Kami selalu mengingatkan pihak-pihak terkait, terutama waktu menjelang Lebaran atau liburan panjang yang membuat kondisi lalu lintas jalan jadi padat,? urainya.

Advokasi itu dianggap penting sebab kondisi jalan rusak pasti membuat masyarakat jadi tidak nyaman, dan bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan. ?Apalagi jika sampai menimbulkan kecelakaan, ini tentu sangat tidak diharapkan,? cetus Said.

Said menggarisbawahi, kondisi jalan rusak tak hanya berarti jalan tersebut berlubang. ?Yang perlu diluruskan adalah persepsi jalan rusak ini. Selama ini yang diasumsikan jalan rusak hanya jalan yang berlubang. Padahal jalan bergelombang pun sangat membahayakan masyarakat dan bisa menimbulkan kecelakaan. Dan itu merupakan tindak pidana yang bisa diajukan ke pengadilan,? kata Said.

Sumbe : Surya