Ketua YLPK Jatim : Pinjol Jadi Predator Konsumen Dengan Sistem Jebakan Batman

Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo angkat bicara soal kasus ratusan mahasiswa dan mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga miliaran rupiah dan meminta kasus ini sesegera mungkin diusut tuntas.  Kasus ini juga menjadi sorotan dari Komisi X DPR-RI.

“Hal ini akibat lemahnya koordinasi dan sinergi antara penegak hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama penyidik kepolisian di negeri kita dalam penegakan hukum UU No 7 Tahun 2014  tentang  Perdagangan RI (UU Perdagangan) terhadap adanya praktik perdagangan barang dan/atau jasa termasuk jasa keuangan (Pinjol),” ucap Said Sutomo yang juga Komisioner BPKN-RI ini.
Pinjol dalam penawaran perdagangan jasa melalui sistem elektronik (PMSE), seringkali  melanggar peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU Perdagangan juncto pasal 115 yang ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda Rp 12 miliar.
“Sehingga Pinjol menjadi predator konsumen dengan cara memasarkan pinjaman dana kepada konsumen dengan sistem jebakan Batman,” ujar M Said Sutomo.
Baik M Said Sutomo maupun Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mempertanyakan pendampingan dari pihak kampus. Terbetik kabar mereka terjerat pinjol karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka. Kasus ini terbilang tidak biasa karena berawal dari keinginan untuk mencari sponsor keinginan mahasiswa. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mempertanyakan pendampingan dari pihak kampus.
Seharusnya mahasiswa dalam mencari sumber dana alternatif untuk kegiatan mereka layak diapresiasi. Namun ditekankan  sumber dana itu harus jelas, seperti berasal dari BUMN, BUMD atau perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
Guna menyelesaikan masalah ini, pihak Kampus memberikan bantuan hukum bagi para mahasiswa yang menjadi korban Pinjol. kasus ini murni bukan kesalahan mereka.
Kampus selayaknya memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban pinjol tidak dikejar kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya  terjadi bukan murni kesalahan mereka.
Selain itu, Pihak kepolisian harus mengejar pelaku yang melakukan penipuan kepada mahasiswa IPB , sehingga mereka terjerat pinjol. Pengusutan juga harus dilakukan kepada penyelenggara pinjol.
Kasus ini harus segera tuntas, agar ratusan mahasiswa kembali bisa fokus pada tugas belajar mereka dan tidak terganggu dengan kasus hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi ini.
Tags: