Ketua YLPK: Polemik Bale Hinggil Pemerintah Kota Surabaya Harus Tegas

Polemik Apartemen Bale Hinggil harus benar-benar mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kota Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Pelayanan Konsumen (YLPK) Jatim , Said Sutomo, usai melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan Bale Hinggil di Ruang Rapat Nindya Praja, Lantai 4, Pemkot Surabaya. Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, permasalahan Bale Hinggil ini merupakan masalah yang kompleks, selain pihak developer yang semena-mena terkait kebijakan yang merugikan penghuni atau pemilik, di sana juga disinyalir ada praktik prostitusi yang membuat warga Bale Hinggil resah.

“Jangan sampai, pemerintah Kota Surabaya menutup Gang Dolly, tapi bermunculan Dolly-dolly lain di apartemen-apartemen di Surabaya ,” ujarnya saat dikonfirmasi, contoh adanya perlakuan khusus dari oknum pengelola dan kerjasama dengan oknum keamanan memberikan beberapa unit kamar ke broker untuk melakukan persewaan short time dan ini pernah dilaporkan ke polsek setempat tapi hasilnya tidak di proses pemeriksaan malah dibiarkan karena tidak ada unsur pidana.

Terkait permasalahan Bale Hinggil dengan pihak developer, Said menjelaskan, kedatangan pemilik atau penghuni Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) di Pemkot Surabaya ini ingin meminta kepastian hukum dan memberikan perlindungan.

“Hal ini sesuai dengan Perpres nomor 49 tahun 2024, tentang STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN ( STRANAS PK ).

Ia menyebut, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak developer sudah cukup bukti bahwa mereka tidak mematuhi undang-undang, dalam hal ini undang-undang perlindungan konsumen.

“Salah satunya seperti yang telah disampaikan tadi dalam rapat koordinasi, bahwa pihak developer tidak membayar pajak dari tahun 2018 sampai 2024 hingga mencapai nominal Pokok Pajak 6,204.732.608 Miliard serta Sanksi 2,078.911.245 Milyard, padahal Pemilik/Penghuni telah menyetor/membayar Iuran PBB tahunan ke Badan Pengelola bentukan Developer, saat disampaikan warga dalam gelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Nindya Praja, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada hari selasa 3 September 2024 yang di hadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Surabaya, Kapolsek dan Danramil Sukolilo, DPRKP Surabaya, BPN Surabaya, DPMPTSP Surabaya, Bapenda Surabaya, Camat dan Lurah Sukolilo.

Hasil Pantauan Media Rapat koordinasi ini Pihak Developer yaitu PT. Tlatah Gema Anugrah tidak hadir alias mangkir dan tidak menghargai undangan Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya.

Masyarakat dalam hal ini Pemilik Penghuni Apartemen Bale Hinggil selaku konsumen yang harus di lindungi oleh Pemerintah sesuai undang undang yang berlaku serta harus dilaksanakan , apalagi ada pungutan uang Pajak tapi tidak di setor ke Bapenda. warga Berharap hasil rapat koordinasi ini agar segera di sikapi Aparat Penegakan hukum dan Pemerintah. kepada Pelaku Usaha.

 

Di samping itu, lanjut Said, ketidakhadiran pihak developer dalam hal ini PT Tlatah Gema Anugrah (PT TGA) dalam rapat koordinasi, sudah menunjukkan bahwa mereka sudah menunjukkan itikad yang tidak baik.

“Ini harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah, jangan sampai ini hanya selesai begitu saja tanpa solusi yang pasti,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Developer selama 6 tahun ini sudah menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah menangani masalah ini.

 

Sumber : BERITABANGSA.ID