Selamat pagi. Saya mau tanya masalah penarikan kendaraan oleh leasing, padahal sdh ada perjanjian kapan saya seharusnya bisa bayar. Apa bpk/ibu di YLPK Jatim bisa bantu. Terima kasih. Andrea Nayshilla <zhavia.je***@gmail.com>
Andrea Nayshilla ysh.
Kami ikut prihatin dengan masalah kendaraan anda yang dirampas oleh perusahaan leasing. Karena perampasan seperti itu dilarang oleh Peraturan Menteri Keuangan RI., Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Pasal 3.(berita lain bisa di baca di link ini)
Namun sayangnya kami tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang masalah anda, antara lain:
1. Kendaraan yang dirampas itu atas nama siapa? Jika atas nama anda sendiri, karena apa anda begitu mudah mudah melepaskan kepada pihak leasing yang tidak bertandatangan langsung di surat perjajian jaminan fidusia?
2. Dengan alasan apa pihak leasing tersebut berani merampas kendaraan dari anda?
3. Jika anda merasa dirampas karena apa anda tidak langsung melaporkan saja ke kantor polisi, karena perampasan hak orang itu termasuk tindakan pidana yang menjadi domain polisi? Karena anda tidak menjelaskan permasalahannya secara detail maka kami tidak bisa memberikan bantuan yang anda inginkan.
Namun jika anda belum melaporkannya ke polisi, kami sarankan sebaiknya anda melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Jika petugas polisi tidak mau menerima laporan anda, catat nama dan pangkat oknum polisi tersebut. Karena perampasan hak orang adalah perbuatan pidana.
Demikian keterangan dari kami, salam kami: Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!