Langkah Akhir Sengketa Balehinggil Berlarut-Larut, BHC Lapor Developer dan Pengelola ke Polda Jatim

Surabaya -Polemik antara penghuni Balehingggil dan pihak pengelola belum selesai dan terkesan berbelit.

Berbagai upaya yang dilakukan penghuni Bale Hinggil untuk mendapatkan haknya menemui jalan buntu.

Mulai dari mediasi dengan pihak pengelola hingga penghuni Bale Hinggil terpaksa melakukan penyegelan terhadap kantor pengelola namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.

Penantian selama kurang lebih 5 tahun untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan oleh penghuni Bale Hinggil sia-sia.

Hal ini membuat penghuni Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC), melaporkan ke Polda Jatim pada Selasa (27/8/2024).

Didampingi Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum saat mendampingi Bale Hinggil Community (BHC) yang mewakili Pemilk/Penghuni Apartemen menyerahkan berkas perkara ke Polda Jatim.

Kristianto, Ketua Bale Hinggil Community didampingi Cun Indra Pranawa, Supanto dan Panji Setiawan, Korban pembelian Apartemen menjelaskan, pihaknya melaporkan hal tersebut lantaran tidak ada niat baik dari pihak pengelola, yaitu PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) dan PT Tata Kelola Sarana (TKS).

Ia menegaskan, dengan pelaporan ini pihaknya ingin mendapatkan percepatan keadilan dari permasalahan ini.

“Karena pertemuan sudah kita lakukan berulang kali, namun tidak ada titik temu, tidak ada transparansi dari pihak pengelola,” jelasnya.

Ia menyebut, selama ini penghuni hanya mendapatkan kwitansi pembelian saja dan tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), padahal mereka sudah melakukan Pelunasan pembelian Unit Apartemennya.

Said Sutomo Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen ( YLPK ) Jawa Timur saat mendampingi Konsumen yaitu Pemilik Penghuni Apartemen Bale Hinggil menegaskan bahwa isi Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB ) antara Konsumen dengan Developer cacat demi hukum karena pencantuman ” Klausula Baku ” yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Apabila Konsumen sudah bayar lunas pelaku usaha/ Developer wajib melakukan Akte Jual Beli ( AJB ) dan terbitnya SHMSRS ( Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun ) maka Ketua YLPK Jatim bersedia dan mendukung advokasi keluhan konsumem Apartemen Bale Hinggil yang di duga Melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen, ungkap Said Sutomo.

Said Sutomo menambahkan, kalau membaca isi pengaduan konsumen apartemen Bale Hinggil yang disampaikan langsung ke YLPK Jatim maka pelaku usaha pelaksana pembangunan (developer) Apartemen Bale Hinggil Surabaya dapat diduga melanggar Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha pasal 8 ayat (1) huruf a., yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksinya adalah pidana yg diatur di Juncto Pasal 62 dan Pidana Tambahan pasal 63 Undang2 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Dari presentasi para konsumen di ruang SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Markas Besar Polda Jawa Timur, pada hari Selasa, 27/8/2024, jam 10.00, Saya mendengar langsung ada dugaan bahwa beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar oleh pelaku usaha, salah satunya adalah standar pelayanan yang diberikan tidak memberikan kenyaman bagi para konsumen apartemen, tentang standar klausula baku perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha, dan pelaku usaha tidak mau mendengar pendapat dan keluhan konsumen dll,” ujar Said Sutomo.

 

Sumber : Jurnal9 TV