Surabaya – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menyoroti praktek tata kelola apartemen oleh developer yang kerap disamakan dengan sistem “negara dalam negara.” Menurutnya, pengelolaan semacam ini dapat menciptakan ketimpangan kekuasaan antara pemilik atau penghuni apartemen dan pengembang, di mana pemilik atau penghuni sering kali merasa tidak memiliki kendali atau suara dalam pengelolaan properti mereka sendiri.
“Developer yang bertindak layaknya pemerintah dalam mengelola apartemen bisa menimbulkan ketidakadilan bagi penghuni. Mereka merasa seperti warga tanpa hak, padahal mereka adalah pemilik yang seharusnya memiliki hak penuh atas unit yang mereka tempati,” kata Said Sutomo.
Dalam situasi ini, lanjut Said, pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik yang merugikan ini. Pemerintah harus melakukan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan apartemen oleh developer, agar tidak terjadi dominasi yang berlebihan.
Salah satu langkah konkret yang telah diatur dalam perundang-undangan adalah kewajiban developer untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). PPPSRS ini dirancang sebagai badan yang mewakili kepentingan pemilik dan penghuni, sehingga mereka memiliki kontrol yang lebih besar atas pengelolaan apartemen atau satuan rumah susun (sarusun) tersebut.
Menurut Said, PPPSRS ini harus segera dibentuk setelah serah terima unit dari developer kepada pembeli, dan pengelolaannya harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa developer mematuhi kewajiban ini dan tidak mencoba untuk mempertahankan kendali yang berlebihan setelah unit-unit apartemen terjual.
“Dengan adanya PPPSRS yang kuat dan efektif, kita dapat meminimalisir praktek ‘negara dalam negara’ dalam pengelolaan apartemen. Hak-hak pemilik dan penghuni pun dapat lebih terjamin,” tegas Said Sutomo.
Lebih jauh, Said juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik dan penghuni tentang hak dan kewajiban mereka dalam PPPSRS. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan bahwa peraturan ini dijalankan dengan benar oleh semua pihak yang terlibat.
Pernyataan ini menegaskan harapan besar masyarakat terhadap peran pemerintah dalam memastikan tata kelola apartemen yang adil dan tidak mencederai hak-hak konsumen. Dengan demikian, hubungan antara developer dan penghuni apartemen dapat lebih seimbang dan harmonis.