Kecelakaan yang melibatkan PO Sumber Kencono, karena kelalaian pemerintah melindungi konsumen transportasi. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim pada Martha reporter Suara Surabaya, Senin (2/1/2012) mengatakan, Pemprov Jatim sudah diingatkan supaya mencabut izin usaha PO Sumber Kencono, karena bukan lagi menjadi sarana transportasi tapi menjadi mesin pembunuh di jalan.
Kalau sebelumnya pemerintah sudah memberi tindakan tegas pada PO Sumber kencono, kecelakaan di Balerejo Madiun Minggu kemarin yang mengakibatkan 6 penumpang meninggal dunia tidak akan terjadi.
Ini menunjukkan pemerintah lalai memberi perlindungan pada konsumen, seperti amanat Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Said Sutomo mengatakan, ke depan harus ada audit kelaikan PO bus untuk memberi jaminan keamanan, kenyamanan dengan tarif terjangkau.
Sistem target setoran yang berlaku harus diubah jadi sistem penggajian dengan waktu kerja 8 jam. Lebih dari 8 jam harus disediakan sopir cadangan. Harus ada perbaikan infrastruktur yang seringkali mengganggu kelancaran transportasi. Umur kendaraan angkutan umum harus dibatasi.
Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim harus memeriksa kembali stiker nomor komplain yang dipasang di bus. Karena banyak stiker yang dilepas sopir, sehingga konsumen tidak bisa melapor kalau terjadi pelanggaran dalam pelayanan penumpang.
Sumber : Suara Surabaya