Pak apakah ada solusi untuk permasalahan saya dengan kronologi sbb :
Pengambilan kendaraan dengan paksa oleh DC di jalan, Hari itu kendaraan saya Ertiga GX dipakai keluarga, di tengah jalan dihentikan oleh mobil yang dikendarai DC dan dipaksa menyerahkan. Ahirnya karena takut kendaraaan dikasihkan dan dibawa ke BFI Sidoarjo. Kronologi itu terjadi karena ada keterlambatan saya membayar angsuran selama 4 bulan ke BFI Mojokerto
Mohon bantuan dan sebelumnya saya sampaikan banyak terima kasih.
Nuril Huda. <griyomusxxx@gmail.com>
Sdr. M. Nuril Huda yang baik.
Kami mengucapkan terimakasih, Anda telah menghubungi kami. Untuk persoalan Anda kami dapat memberikan penjelasan sbb :
Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai yang disepakati bersama, pasal 5 huruf c, maka solusinya :
- Anda berkewajiban membayar sesuai dengan kesepakatan,
- Masalah perampasan itu adalah masalah pidana, anda bias melaporkan ke polisi setempat.
Kalau dapat dibuktikan bahwa konsumen lalai membayar sehingga melanggar kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan bersama, maka masalah hukumnya adalah hukum perdata BW, bukan masalah hukum perlindungan konsumen, tapi kalau konsumen telah menunaikan semua kewajibannya tapi kemudian tidak mendapatkan hak-haknya seperti yang dijanjikan, maka masalahnya menjadi ranah hukum perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Demikian penjelasan kami.
Salam