Pemerintah pusat telah menyetujui pembentukan otoritas transportasi Jakarta yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur seluruh moda angkutan manusia dan barang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo berharap pemerintah daerah segera merespon dan membentuk hal yang sama, seperti yang dilakukan pemerintan pusat.
Menurut Said Sutomo, masalah transportasi yang terjadi di Jakarta sekarang ini kemungkinan besar akan terjadi pula di Surabaya. “Karena itu perlu dibentuk otoritas transportasi di kota lain sebab jika tidak, cepat atau lambat kota-kota lain di negeri ini akan tenggelam oleh ‘tsunami’ moda transportasi jalan,” ujar Said Sutomo.
Sebagaimana diketahui, pembentukan otoritas ini merupakan salah satu dari 17 solusi untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Kewenangan ini tidak hanya terbatas pada pengaturan, tetapi juga otoritas keuangan sehingga masalah kemacetan di Ibu Kota akan teratasi. Rancangan awal peraturan presiden tentang otoritas ini sudah selesai. Nanti akan ada otoritas yang mengatur tentang transportasi Jakarta dalam arti the greater Jakarta.