Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan RUPS yang diajukan PT Alika Ekaputera , yang dibacakan Hakim Cokorda Gede Arthana SH MHum dalam amar putusannya di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (7/7/2020).
Dalam amar putusanya, Hakim Cokorda Gede Arthana SH MHum menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS PT Alika Ekaputera kepada pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS kepada pemohon,” ucapnya.
Menurut Hakim Cokorda, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut permohonan pemohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara permohonan, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Mengingat pasal 157 ayat (3) Undang Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 dan pasal dari peraturan perundang undangan yang bersangkutan. Menetapkan RUPS PT Alika Ekaputera dalam bentuk RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.
“Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS tahunan selama 15 hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Cokorda.
Dalam amar putusan, juga menetapkan kuorum dan atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan kehadiran para pemegang saham yang mengajukan permohonan ini.
Menunjuk, menetapkan dan memerintahkan kepada seorang pemegang saham di antara mereka yang hadir dalam RUPS sebagai pimpinan atau ketua rapat.
Menetapkan mata acara RUPS tahunan sebagai berikut : menetapkan susunan komposisi pemegang saham PT Alika Ekaputera , menetapkan Dewan Komisaris PT Alika Ekaputera, menetapkan susunan Dewan Direksi PT Alika Ekaputera.
Merubah anggaran dasar PT Alika Ekaputera dan pengajuan untuk penyerahan semua dokumen dari laporan tahunan sejak 31 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2019 dari termohon I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembagian dan penyerahan uang pendapatan sewa aset-aset PTAlika Ekaputra sejak tahun Termohon I menjadi Direktur Utama sampai dengan pada saat penetapan ini ditetapkan kepad pemohon atau ahli waris pemegang saham lainnya.
Pertanggungjawaban Termohon I untuk memberikan semua informasi dan semua dokumen dokumen, terkait PT Alika Ekaputera , khususnya tentang keberadaan gedung DST (Darmo Satelit Town) di Jalan Sukomanunggal Jaya No 33 Surabaya dan atas tanah di Jl A Yani No 25, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Penawaran dan pemindahan hak atas saham PT Alika Ekaputera dan para pemegang saham.
Dan penyelesaian tanggungjawab hukum Termohon I selama memegang jabatan sebagai Direktur Utama PT Alika Ekaputera. Pertanggungjawaban terkait kepemilikan saham Nyonya Tin Tjandrakusuma.
Selain itu, menetapkan domisili atau kedudukan kantor pusat PT Alika Ekaputera, dan memberikan persetujuan pembukaan rekening baru atas nama PT Alika Ekaputera.
Dan penyampaian rencana kerja oleh anggota direksi yang baru kepada Dewan Komisaris yang baru untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan ini dibacakan dalam persidangan terbuka dengan didampingi oleh Sjahrizal SH MH, panitera pengganti pada PN Surabaya dan dihadiri oleh kuasa hukum para pemohon.
Sehabis sidang, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Drs M Said Sutomo didampingi Mukharrom Hadi Kusumo SH mengatakan, permohonan RUPS PT Alika Ekaputera dikabulkan seluruhnya, agar PT Alika melakukan dan menggelar RUPS.
“Permohonan RUPS PT Alika Ekaputera dikabulkan seluruhnya,” kata M Said Sutomo dan Mukharrom Hadi Kusumo SH.
Dijelaskannya, menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS tahunan selama 15 hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum.
Sumber : Mediasurabayarek