Permohonan RUPS PT Alika Ekaputera Dikabulkan

No comment 1316 views

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan RUPS yang diajukan  PT Alika Ekaputera , yang dibacakan Hakim  Cokorda Gede Arthana SH MHum dalam amar putusannya di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Dalam amar putusanya, Hakim  Cokorda Gede Arthana SH MHum  menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS PT Alika Ekaputera kepada pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS kepada pemohon,” ucapnya.

Menurut Hakim Cokorda,  menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan  tersebut permohonan pemohon beralasan hukum  dan patut  untuk dikabulkan.

Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara permohonan, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Mengingat pasal 157 ayat (3) Undang Undang Perseroan Terbatas  No 40 Tahun 2007 dan pasal dari peraturan perundang undangan yang bersangkutan. Menetapkan RUPS PT Alika  Ekaputera dalam bentuk RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.

“Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS tahunan selama 15 hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Cokorda.

Dalam amar putusan, juga menetapkan  kuorum dan atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan kehadiran para pemegang saham  yang mengajukan permohonan ini.

Menunjuk, menetapkan dan memerintahkan kepada  seorang  pemegang saham  di antara mereka  yang hadir dalam RUPS  sebagai pimpinan atau ketua rapat.

Menetapkan mata acara RUPS tahunan sebagai berikut :  menetapkan susunan  komposisi pemegang saham PT Alika Ekaputera , menetapkan Dewan Komisaris  PT Alika Ekaputera,  menetapkan susunan Dewan Direksi PT Alika Ekaputera.

Merubah anggaran dasar PT Alika Ekaputera dan pengajuan  untuk penyerahan semua dokumen dari laporan tahunan sejak 31 Desember  2010 sampai  dengan 31 Desember 2019 dari termohon I, sebagaimana  dimaksud dalam  pasal 66 ayat (2)  Undang Undang Nomor  40 Tahun  2007 tentang  Perseroan Terbatas.

Pembagian dan penyerahan uang pendapatan sewa aset-aset PTAlika Ekaputra  sejak tahun Termohon I  menjadi Direktur Utama  sampai dengan  pada saat penetapan ini  ditetapkan kepad  pemohon atau  ahli waris pemegang saham lainnya.

Pertanggungjawaban Termohon I untuk memberikan semua informasi dan semua dokumen dokumen, terkait PT Alika Ekaputera , khususnya  tentang keberadaan gedung DST (Darmo Satelit Town) di Jalan Sukomanunggal Jaya No 33 Surabaya dan atas tanah di Jl A Yani No 25, Kelurahan  Sidokumpul,  Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Penawaran dan pemindahan hak atas saham PT Alika Ekaputera dan para pemegang saham.

Dan penyelesaian tanggungjawab hukum Termohon I  selama memegang jabatan sebagai Direktur Utama PT Alika Ekaputera. Pertanggungjawaban terkait  kepemilikan saham Nyonya  Tin Tjandrakusuma.

Selain itu, menetapkan domisili atau kedudukan  kantor pusat PT Alika Ekaputera, dan memberikan persetujuan pembukaan  rekening baru atas nama PT Alika Ekaputera.

Dan  penyampaian rencana kerja oleh anggota direksi yang baru kepada Dewan Komisaris yang baru untuk mendapatkan persetujuan.

Penetapan ini dibacakan dalam persidangan terbuka  dengan didampingi oleh Sjahrizal SH MH, panitera pengganti  pada PN Surabaya dan dihadiri oleh  kuasa hukum para pemohon.

Sehabis sidang, Ketua Yayasan  Lembaga  Perlindungan  Konsumen (YLPK) Jatim, Drs M Said Sutomo didampingi  Mukharrom  Hadi Kusumo SH mengatakan,  permohonan RUPS PT  Alika Ekaputera  dikabulkan seluruhnya, agar PT Alika melakukan dan menggelar RUPS.

“Permohonan RUPS PT  Alika Ekaputera  dikabulkan seluruhnya,” kata M Said Sutomo dan  Mukharrom  Hadi Kusumo SH.

Dijelaskannya, menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS tahunan selama 15 hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum.

Sumber : Mediasurabayarek