PLN Selalu Masuk 3 Besar untuk Keluhan Konsumen

pembangkit-listrikYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat selama sepuluh tahun terakhir pengaduan masalah listrik selalu menduduki ranking tiga besar. Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan pada periode 2005-2008 saja YLKI menerima pengaduan dari konsumen listrik seluruh Indonesia mencapai hampir enam ribu pengaduan.

”Tepatnya sebanyak 5.893 pengaduan dari seluruh Indonesia termasuk area Jakarta,” kata Tulus dalam acara seminar masalah dan solusi tenaga listrik di DKI Jakarta dan Tangerang, yang digelar di Jakarta, Kamis (3/12).

Krisis listrik yang semula hanya ”terjangkit” di luar Pulau Jawa kata Tulus, kini penyakit itu telah menjalar ke Pulau Jawa, bahkan area Jabodetabek.

Tulus memaparkan karakter keluhan konsumen listrik nasional paling banyak adalah tentang mutu produk listrik seperti gangguan, pemadaman serta volatase tidak stabil. ”Jumlahnya sekitar 1.962 keluhan atau 33,29 persen,” kata dia.

Selanjutnya kata dia adalah keluhan tentang pengelolaan SDM atau layanan petugas yang kurang simpatik sebanyak 22,81 persen. Sedangkan keluhan selanjutnya secara berurutan adalah keluhan tentang bisnis proses (permohonan pasang baru, tambah/turun daya, P2TL/OPAL), keluhan tarif dasar listrik, keluhan penerangan jalan umum, keluhan sarana dan prasarana (tiang listrik miring, payment joint berjubel dan keluhan lainnya, seperti instalasi kabel rumah.

Padahal kata Tulus sebagai masyarakat sebagai konsumen listrik sesuai dengan UU Ketenagalistrikan pasal 29 ayat satu berhak mendapat pelayanan yang baik serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu keandalan yang baik. ”Konsumen listrik juga berhak memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar,” kata Tulus.

Butir lainnya lanjut dia konsumen listrik berhak mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasianoleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Sumber : Republika