Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Senin (9/9/2024) dikabarkan telah memeriksa Fanty Kusumaningtyas (45), warga apartemen Bale Hinggil sebagai saksi pelapor kasus pencurian 3 buah spanduk yang sebelumnya sudah dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sukolilo, Rabu (4/9/2024) malam.
Informasi ini diungkap oleh Ketua YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jatim, M. Said Sutomo, salah satu tim advokasi seusai mendampingi Fanty Kusumaningtyas diperiksa di Polsek Sukolilo.
“Laporan pencurian spanduk adalah langkah preventif agar tidak terjadi kejadian serupa yang lebih besar dari sekedar spanduk,” jelas Said, panggilan karibnya, Senin (9/9/2024).
Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini berpendapat modus operandi pencurian spanduk itu sangat rapi karena diduga mematikan CCTV keamanan dan tidak ada satupun security Bale Hinggil yang mengetahui.
“Kejadian pencurian spanduk ini jangan sampai ada dugaan ‘pagar makan tanaman’ yang bisa berkelanjutan dari yang kecil kemungkinan akan terjadi pencurian yang lebih besar karena pencurinya bisa mengendalikan sistem keamanan lingkungan disana,” serunya mengingatkan.
Ia memastikan pemasangan spanduk di lingkungan apartemen Bale Hinggil sudah mendapat izin dari mayoritas warga atau pemilik apartemen yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC).
YLPK Jatim kata Said berharap kepada Polsek Sukolilo mempunyai peranan efektif dalam memegang tanggung jawab di wilayah hukumnya.
“Sehingga kejadian pencurian spanduk milik warga Bale Hinggil dan YLPK Jatim tidak sampai terulang lagi di kemudian hari,” pesannya menutup perbincangan.
Sumber : Radarbangsa.co.id