Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru, berupa Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, tertanggal 27 Desember 2018. Inti aturan tersebut adalah OJK melegalisasi down payment (DP) nol persen untuk kredit motor dan mobil.
Aturan POJK tersebut sekilas sangat pro publik, padahal secara substansial ideologis POJK sangat kontra produktif. Dan bahkan patut diduga dengan keras adanya conflic of interest antara OJK dengan dengan lembaga pembiayaan (leasing).
Oleh karena itu, YLKI mengritik keras POJK dimaksud, dengan argumen:
1. Aturan POJK dimaksud mengindikasikan bahwa OJK sebagai regulator tidak netral dan obyektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing. Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi. Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing;
2. Disisi lain, keluarnya POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas dan bahkan pro pada kemiskinan. POJK akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru. Karena menurut data, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin.
Kebijakan OJK tersebut juga tidak sejalan dengan upaya Presiden Jokowi agar masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum.
Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK yang mengizinkan DP nol persen tersebut. YLKI juga meminta biaya operasional OJK berasal dari APBN, bukan dari industri finansial: agar OJK obyektif tidak melempem seperti sekarang
Demikian. Terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI. Seluler: 0811-195-030. ___
Note:
Jika diperlukan informasi tambahan, silakan menghubungi Sdr. Sudaryatmo, via 08128002527/0818767614.
Source: YLKI