Sidang Gugatan Terhadap Pakuwon Jati Ditunda, Pengacara Tak Hadir

Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dilakukan Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (penggugat) terhadap pimpinan/Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (tergugat) dengan agenda jawaban tergugat di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Timur Pradopo itu, terpaksa ditunda karena pengacara Pakuwon Jati tidak hadir dan tidak bisa memberikan jawabatan tergugat atas perkara perbuatan melawan hukum UU Perlindungan Konsumen.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur (Jatim) , Said Sutomo didampingi Mukharrom Hadi Kusumo SH, advokat dari YLPK Jatim menyatakan, sidang ditunda karena pengacara dari Pakuwon tidak bisa datang di persidangan kali ini.
Menurut Mukharrom Hadi Kusumo SH, adapun yang menjadi dasar gugatan adalah tergugat telah menerima permohonan pesanan No 1412223 atas nama penggugat yakni satu (1) kaveling tanah dan rumah di kawasan Grand Pakuwon pada 16 Desember 2014.
Dengan rincian di komplek Adelaide, hunian, no kaveling JF 07-07, tipe rumah Sanders, luas kaveling sekitar 72 M2, luas bangunan sekitar 70 M2, harga Rp 1.504.000.000., PPN 10 persen Rp 150.400.000. Harga pemesanan Rp 1.654.400.000.000.
Tergugat telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli rumah di Grand Pakuwon Surabaya Barat dengan penggugat sesuai permohonan pesanan tersebut poin 1 di notaris Anita Lucia Kendarto SH. MKn. Nomor 0195/PJ-GP/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015.
“Berdasarkan tanda pesanan No TP14120221 penggugat telah membayar sesuai tanggal jatuh tempo dari pembayaran tanda jadi, uang muka ke 1 sampai ke-30 sebesar 40 persen sebesar Rp 661.760.000,” ujarnya.
Nah, setelah pembayaran terakhir uang muka ke-30 pada 16 Mei 2017 tergugat tidak pernah menghubungi penggugat melalui kontak seluler sampai Juli 2017.
Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli rumah di Grand Pakuwon Surabaya Barat Nomor 0195/PJ-GP/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 , penggugat dnegan tergugat telah menyepakati bahwa penyerahan obyek jual beli terjadi pada Juli 2017. Namun penyerahan tersebut tidak dilakukan oleh tergugat.
Tanpa ada kabar sejak tanggal tersebut, tergugat mengirim surar kepada penggugat Nomor : 027/GP_PJ/Adm/II/2018 perihal konfirmasi pembatalan pada 5 Pebruari 2018.
Atas konfirmasi pembatalan tersebut, penggugat sama-sekali tidak menerima pengembalian uang dari tergugat. Malah berdalih bahwa uang pembayaran penggugat sebesar Rp 661.760.000 telah habis dan obyek jual beli menjadi milik tergugat kembali.

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo (kiri) dan Sekretaris YLPK Jatim Mukharrom Hadi (kanan)

Dalam perjanjian pengikata jual beli rumah di Grand Pakuwon Surabaya itu, memperkuat dalil dan tindakan tergugat untuk tidak menembalikan uang penggugat sebesar Rp 661.760.000 serta menguasai obyek jual beli.
“Penggugat mengalami kerugian , maka beralasan hukum, apabila tergugat dihukum membayar bunga sebesar 2 persen per bulan sejak tanggal pembayaran,” katanya.
Total bunga per Oktober 2018 sebesar Rp 459.664.000. Karena ada sangkaan beralasan tergugat akan mengalihkan barang bergerak atau tidak bergerak miliknya, maka mohon diletakkan sita jaminan tanah dan bangunan sengketa dnegan batas baas sebagai berikut , sebelah timur kaveling JF 07-09, sebelah barat kaveling JF 07-05, sebelah utara kaveling JF 08-10 dan sebelah selatan jalan kimplek Adelaide.
Menurut kuasa hukum penggugat Mukharrom Hadi Kusumo SH, pihaknya ingin gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, menyatakan tergugat memiliki kewajiban mengembalikan uang klepada penggugat sebesar Rp 661.760.000.
Selain itu, lanjut Mukharrom, menyatakan tergugar telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 18 ayat 1 huruf c Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentan perlindungan konsumen yang menimbulkan kerugian penggugat.
Menghukum tergugat membayar pengembalian uang pembayaran kepada penggugat sebesar Rp 661.760.000 dan menghukum tergugat membayar bunga kepada penggugat per Oktober 2018 sebesar 2 Persen sebesawr Rp 459.664.000, sampai tergugat mengembalikan uang pembayaran.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ats tanah dan bangunan sengketa yang terletak di kawasan Grand Pakuwon Tandes-Margomulyo Komplek Adelaide Kavelin JF 07-07 Surabaya Barat seluas kurang lebih 72 M2.

Sumber : media surabayarek