Sudah Bayar DP, Tapi Rumah Belum Juga Dibangun Pihak Pengembang

ilustrasi

Kepada Yth YLPK Jawa Timur
Dengan hormat,
Dengan ini saya Danang Rama Sidharta mengajukan pengaduan, dikarenakan saya merasa ditipu oleh pihak pengemabang perumahan bersubsidi di daerah gresik dengan nama PT SHN land, mulai dari tahun 2016 saya sudah ada pemesanan dan booking utk 1 unit rumah di daerah Benjing-Gresik, dengan DP yang sudah saya bayarkan ke pihak PT SHN Land sebesar 33 jt, saya tunggu hingga tahun 2017 belum ada realisasi berupa bangunan perumahan bersubsidi tersebut, hingga pada akhirnya saya tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak PT SHN Land hingga tahun 2018, dan akhirnya saya putuskan untuk membatalkan pemesanan rumah tersebut dan saya meminta uang DP saya kembali, namun pihak PT SHN land selaku pengembang tidak juga memberikan uang saya sebesar 33 jt, dan akhirnya mereka membuat perjanjian kontrak utk pengembalian uang yang merugikan saya, di dalam kontrak tersebut saya dikenakan biaya admin 3 jt, dan kontrak sudah dibuat tgl 28 Mei 2018 dengan masa pengembalian uang selama 90 hari jadi sampai tanggal 28 juni 2018,dan sampai hari ini uang saya belum juga di kembalikan, ketika pihak PT SHN land saya tanya masalah uang tsb mereka berbelit-belit, mengingat hari kamis besok sudah jatuh tempo kontrak kami, dan uang saya juga belum saya terima.
Mohon pihak YLPK dapat membantu saya,
Terima Kasih sebesar-besarnya atas perhatiannya,
thanks&best regards
Danang
Jawaban YLPK Jatim
Kami boleh saran sebaiknya Sdr. Danang Rama komplain melalui surat dulu dengan dasar perjanjian kontrak pengembalian uang yang sudah akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2018, kepada perusahaan tembusan YLPK Jatim dan BPSK Surabaya Jatim.
Apabila tidak ada tanggapan baru upaya hukum selanjutnya, bisa melalui YLPK Jatim atau BPSK Surabaya Jatim. Kalau YLPK Jatim sebatas memediasi/mempertemukan antara pelaku usaha dengan konsumen sedangkan BPSK Surabaya Jatim melalui sidang Abritase dan mempunyai putusan.
Upaya hukum yang lain bisa langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dimana tempat domisili pelaku usaha.
Demikian terimakasih.
 
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Mukharrom Hadi K

Sekretaris OBH YLPK Jatim