Tak Bernyali Hadapi Gugatan, PT. SBS Mangkir

No comment 1318 views
Dari kiri, Kolonel Laut Birawa Budijuwana, Mochammad Said Utomo selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dan rekan.

Dari kiri, Kolonel Laut Birawa Budijuwana, Mochammad Said Utomo selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dan rekan.

PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS), tak punya nyali saat digugat oleh Kolonel Laut Birawa Budijuwana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2016).

Hal itu terlihat saat PT. SBS mangkir dalam sidang perdana yang digelar di ruang Sari. Hakim Dedi Arsandi selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara tersebut, menunda persidangan, lantaran pihak dari tergugat yakni PT. SBS tak hadir.

“Dikarenakan pihak tergugat tidak datang, maka sidang kami tunda hingga tanggal 8 Februari, dan memerintahkan Penitera untuk pemanggilan kedua dengan surat tembusan ke Makamah Agung Jakarta”, terang Hakim Dedi.

Sementara, Mochammad Said Utomo selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan, ia  sangat kecewa atas ketidak hadiran PT. SBS. “Baru kali ini saya melakukan gugatan untuk Perlindungan Konsumen, pihak para tergugat tidak hadir dan ini baru pengalaman pertama kali,”ucap Said.

Dalam kasus ini, pihak YLPK juga menggugat, Wali Kota Surabaya, Gubernur Provinsi Jatim dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat RI. Namun para pihak tidak hadir dalam sidang, “Saya khawatir bahwa ini memang ada satu kolaborasi untuk tidak hadir. Kalau emang ini benar, saya sangat kecewa. Kami. dari sisi Perlindungan Konsumen, tidak di perhatikan oleh pemerintah dan dinas terkait,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kolonel Laut Birawa didampingi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Surabaya, dengan nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY., tgl 11-11-2016, terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS). Gugatan sebesar Rp 2 miliar ini, terkait persoalan jual beli Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B yang beralamat di Jl. Dukuh Kramat RT.3/RW.4, Kelurahan Jajar, Kec. Wiyung, Surabaya.

Gugatan tersebut dilakukan Kolonel Bhirawa karena PT SBS diduga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan cicilan dua unit apartemen yang dibeli Bhirawa.
Gugatan itu muncul setelah PT SBS menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp 126.578.000, akibat 2 unit apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar 10 kali cicilan, ketahuan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas hal itu, pihak pengembang dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sumber : Realita