Masyarakat Jatim yang biasanya beraktivitas menggunakan angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim membahas kenaikan tarif bus AKDP pada akhir Januari. Ini merupakan bagian evaluasi tarif yang rutin dilakukan setiap tahun sekali.
“Evaluasi tarif setiap tahun dilakukan. Tarif ini dibahas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum,” kata Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek (Kasi ADT) Dishub dan LLAJ Jatim Wiwik Winiarti, Minggu (10/1/2010).
Menurut dia, pihaknya lebih dulu membentuk tim yang bertugas mensurvei dan menganalisa untuk menentukan besaran tarif baru. Ini didasarkan pada berbagai aspek di lapangan, antara lain dengan melihat harga suku cadang bus, biaya awak atau kru bus, harga BBM, biaya penyusutan kendaraan, bunga bank, seragam hingga masalah kesehatan.
“Kami saat ini, bersama tim sedang menganalisa dan mensurvei harga serta berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan penentuan tarif. Akhir Januari ini, data diperkirakan sudah terkumpul sehingga bisa menentukan besaran tarif baru ini,” ujarnya.
Semua data yang dibutuhkan di dalam penentuan tarif baru disampaikan kepada lembaga terkait perhubungan, antara lain Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Jatim, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, dan Biro Hukum. “Semua komponen terkait dilibatkan untuk membahas penyesuaian tarif ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pembahasan evaluasi tarif tahun ini diperkirakan tidak ada permasalahan, khususnya bagi pengusaha atau pemilik bus. Pasalnya, pada tarif sebelumnya, Perusahaan Otobus (PO) masih belum menggunakan tarif batas atas (Rp 135 per penumpang per km), namun cenderung menggunakan batas tengah dan tarif batas bawah (Rp 83 per penumpang per km).
“Selama ini, sebagaian besar PO tidak pernah menggunakan tarif batas atas. Karena, mereka khawatir akan ditinggal para penumpangnya sehingga PO cenderung menggunakan tarif di tengah-tengah dan tarif batas bawah,” tuturnya.
Berdasarkan data Dishub dan LLAJ Jatim, jumlah bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang terdaftar sebanyak 4.534 unit. Rinciannya, bus boomel sebanyak 3.684 unit, bus patas 321 unit, dan bus cadangan 529 unit
Sumber : beritajatim