Jakarta, Fakulltas Hukum (FH) bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK) Jatim menyelenggarakan Penyuluhan Hukum secara webinar tentang “Pertangungjawaban Korporasi Sebagai Kepastian Hukum Pemenuhan Hak Konsumen robot Trading,” Sabtu (11/2/2023).
Para peserta webinar yang hadir mengikuti penyuluhan antara lain dari masyarakat umum konsumen, dan dari peserta akademisi perguruan tinggi di Surabaya seperti dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Surabaya (UBAYA), dan Universitas Widya Putra Surabaya.
Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo yang juga sebagai Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) Periode V 2020-2023 dalam sambutan kata pengantarnya mengatakan bahwa kolaborasi bersama antara FH Usakti dan FEB Usakti bersama dengan YLPK Jatim merupakan langkah awal yang baik bagi kedua belah pihak dalam menyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia terkait robot trading, pemahaman perlindungan konsumen dari aspek ekonomi dan bisnis serta dari aspek hukum pidana, mengingat sering terjadi kasus transaksi robot trading di tengah masyarakat yang mengakibatkan kerugian masyarakat konsumen yang cukup besar.
Untuk itu, M. Said Sutomo berharap bahwa jalinan kerjasama ini bisa terus berlanjut dengan isu-isu hukum aktual yang terjadi dimasyarakat.
Tidak tanggung-tanggung, tiga pakar akademik yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing sekaligus diterjunkan menjadi narasumber dalam acara penyuluhan sebagai wujud pengabdian pada masyarakat tersebut. Materi penyuluhan diawali oleh Dr. Vinola Herawaty, Ak.,CA.,M.Sc, selaku Dosen Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti menyampaikan materi “Robot Trading dan Manajemen Risiko”.
Dalam paparannya, Vinola Herawati menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) tipe sikap manusia terhadap risiko, yakni risk averter, yaitu orang yang menghindari risiko, indifferent to risk adalah orang yang tidak terpengaruh adanya risiko, dan risk taker adalah orang yang senang menghadapi risiko. “Umumnya manusia adalah risk averter, yaitu berusaha menghindari risiko”, jelasnya.
Selanjutnya dipaparkan, selain ada kelebihan, Robot Trading juga memiliki kelemahan. Karenanya, Vinola memberikan beberapa tips bagi masyarakat, antara lain perlu pelajari dan pahami pengoperasian robot trading sebelum melakukan transaksi mengingat robot trading hanya tools, pahami aturan high risk high return.
“Hati-hati robot trading abal-abal sehingga perlu dipastikan legalitas penyelenggara robot trading apakah memiliki izin yang terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)”, ujarnya mengingatkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr. N.G.N. Renti Maharaini Kerti, S.H.,M.H., Dosen FH Usakti yang juga menjadi Anggota Komisioner BPKN-RI yang menyampaikan materi “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Robot Trading”, bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, jujur dan dapat dipertanggunjawabkan namun konsumen juga memiliki kewajiban untuk mencari tahu informasi mengenai barang dan/atau jasa yang akan dimanfaatkan atau digunakan.
Begitu sebaliknya menurut Renti Maharaini K., pelaku usaha berkewajiban untuk beritikad baik dalam berusaha dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kasus Robot Trading yang mengakibatkan kerugian konsumen yang cukup besar menurutnya karena umumnya pelaku usaha robot trading yang beroperasi tidak memiliki legalitas dan perizinan, di samping masih rendahnya literasi masyarakat terkait investasi melalui robot trading. Masyarakat menurut penilaian Dosen FH Usakti ini umumnya hanya tergiur oleh janji-janji keuntungan yang besar namun tidak memahami risikonya.
“Maka perlindungan preventif sebelum melakukan transaksi dari masing-masing orang, kelompok masyarakat sangat perlu dilakukan sebelum menyesal di kemudian hari”, kata Renti Maharaini K., mengingatkan.
Oleh karena itu, menurut pandangan Dr. Maria Silvya Wangga, S.H.,M.H., yang juga Dosen FH Usakti menjelaskan bahwa pelaku usaha robot trading dapat dimungkinkan dimintakan pertanggungjawaban pidana termasuk pengurusnya, manakala ada masyarakat yang dirugikan dalam melakukan transaksi. Terutama terhadap robot trading yang operasionalnya illegal.
Hal ini menurut Maria Silvya sejalan dengan ketentuan Pasal 61 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maria Silvya menambahkan bahwa tidak saja sanksi pidana dan/atau denda yang dapat dikenakan, namun juga pencabutan izin usahanya jika sudah legal, serta Penyidik harus cermat dalam menerapkan pasal-pasal yang akan digunakan dalam kasus robot trading.
“Jangan sampai proses hukumnya berakhir dengan putusan vrispraak (bebas) atau putusan onslag (lepas)”, Maria Silvya menutup pemaparan materinya mengingatkan. (*)