Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Kementerian Agama mencabut izin travel yang terbukti menelantarkan calon jemaah mereka. Hal ini agar memberi efek jera dan penelantaran calon jemaah tak terus berulang.
“YLKI dan jemaah umrah mendesak agar Kemenag bertindak tegas pada travel umrah yang terbukti menelantarkan jamaahnya dengan mencabut izin operasionalnya atau menghentikan praktek promosi yang tidak masuk akal dan menyesatkan konsumen sebagai jemaah umrah,” kata Tulus, pada konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Saat ini, kata dia, banyak travel yang berlomba-lomba memberi promosi umrah murah. Namun pada akhirnya berimplikasi pada wanprestasi. Kasus penelantaran jemaah oleh travel ini akibat lemahnya pengawasan oleh Kementerian Agama.
Dia mengatakan, Kemenag sebagai regulator tak berdaya ketika puluhan ribu calon jemaah tak dapat diberangkatkan umrah. Selain itu, kata dia, pengaduan yang datang ke Kemenang mengenai hal ini juga kerap ditolak.
“Kementerian hanya pintar keluarkan izin travel umrah, tapi tidak bertanggung jawab atau gagal total dalam pengawasan dan pembinaan,” kata Tulus.
Dia menengarai pembiaran ini akibat adanya oknum Kemenag yang memiliki saham di travel terkait. Selain itu diduga banyak pejabat dan pegawai Kemenag yang mendapat gratifikasi berupa perjalanan umrah gratis.
YLKI akan memberi pendampingan konsumen ke advokasi pidana, dengan melaporkan travel bandel ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kasus penelantaran umrah sudah masuk ke dalam ranah pidana dan menjurus penipuan.
“Tanpa laporan masyarakat, seharusnya polisi secara pro aktif mengusut praktek travel umrah nakal secara serius, guna menghindari korban yang makin masif. Polisi jangan biarkan ini, sehingga bos-bos travel itu bisa diusut proses pidana,” kata Tulus.
Pada tahun 2017 ini, YLKI sudah menerima 6-7 aduan mengenai travel yang menelantarkan calon jemaah umrah. Mereka mengaku sudah membayar sejumlah uang, namun belun mendapat kepastian mengenai jadwal keberangkatan umrah.
Sumber : Kompas