YLKI Desak Pemerintah Batalkan Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kompas)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam transaksi jual beli tanah.

Sebagaimana diketahui, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan syarat baru dalam melakukan jual beli tanah, yakni dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Secara regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata dia, kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Oleh karenanya YLKI mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan tersebut, sebab selain tidak relevan, kewajiban penyertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah juga dinilai sebagai kebijakan yang eksplotatif.

“YLKI mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan. Untuk mengoptimalkan BPJS Kesehatan bukan memaska masyarakat dengan kebijakan seperti ini. Ini kebijakan yang ekspolotatif,” tutur dia.

Sebelumnya, Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mengada-ada dan cenderung memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan. B

“Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan,” kata Trubus.

Menurut Trubus, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan juga tidak bisa diterima.

Ia berpandangan, pemerintah semestinya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika ingin menarik masyarakat untuk menjadi peserta, bukan malah memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

“Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS,” ujar Trubus.

Strategi pemerintah jaga keberlanjutan program JKN-KIS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” kata dia.

Lebih lanjut Ia bilang, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program tersebut.

“Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi program JKN-KIS,” ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, Ghufron menambah, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan pimpinan daerah sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ucapnya.

Sumber : Kompas

Tags: