Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kepolisian untuk mengusut kasus alat tes rapid antigen bekas.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, penggunaan alat tes rapid antigen bekas pakai tersebut mengancam keselamatan dan keamanan konsumen.
“Sungguh keji, kasus pemalsuan rapid test antigen. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen, tetapi mengancam keamanan dan keselamatan konsumen,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
“Oleh karena itu, usut tuntas kasusnya, bukan hanya tim teknis (lab) saja yang dicokok, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa,” sambungnya.
Selain itu, YLKI juga menyarankan kepada Kepolisian agar mengawasi serta memeriksa lokasi yang lemah pengawasan. Pasalnya, kata Tulus, di level bandara saja bisa terjadi aksi pemalsuan alat tes Covid-19 yang dilakukan oleh oknum pegawai di PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
“Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek,” kata dia.
Sebelumnya, PT Kimia Farma (KAEF) menyatakan telah memecat petugas terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Langkah tersebut diambil Kimia Farma setelah pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap lima oknum terkait.
Selain itu, Kimia Farma mengaku mendukung penuh pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Atas terjadinya kasus tersebut, Kimia Farma berencana melakukan evaluasi internal dan melakukan penguatan standard operating procedure (SOP).
Sumber : Kompas